Petitum |
DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menghentikan pelaksanaan eksekusi yang sebagaimana dimaksud dalam surat Relaas Panggilan Aanmaning Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Mlg selama persidangan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 71, tanggal 18 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Anak Agung Gde Wahyu Anggara, SH.,M.Kn. Notaris di Kota Malang (Terlawan II) cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No 49 /2018 tanggal 18 Desember 2018, dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00210/2019 tanggal 25 Februari 2018 dibuat dihadapan Lofannie Sandra Mutiara, SH.,M.Kn., PPAT daerah kerja Kota Batu (Terlawan III) cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
5. Menyatakan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang sebagaimana dimaksud dalam Relaas Panggilan Aanmaning Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Mlg adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, ataupun perlawanan;
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
A t a u : Bilamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, maka mohon putusan hukum yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
|