Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G.S/2024/PN Mlg | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT PUNTEN | 1.ABDUL KAFID 2.EVI MARIANA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G.S/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 121.128.708,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 99.500.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupah). dan bunga sebesar Rp. 21.628.708,- (Dua Puluh Satu Juta Enam ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp.121.128.708,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah)ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 3255 Atas Nama Susiati yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 3255 Atas Nama Susiati berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; 6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 3255 Atas Nama Susiati segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |