Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT BRI UNIT TANJUNGREJO KC MALANG MARTADINATA 1.Gatot Mulyono
2.Mistriyani
3.Muliati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI UNIT TANJUNGREJO KC MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gatot Mulyono
2Mistriyani
3Muliati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 202.062.506,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 88258764/3129/11/21 tanggal 26 November 2021 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 202.062,506,-(Dua Ratus Dua Juta Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Rupiah) selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :
  6. Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.4166, Surat ukur No 03796/ Bandulan/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, luas 70 m2(Tujuh Puluh Meter Persegi), atas nama Muliati yang terletak Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 11 Oktober 2018 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak