Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama KOESNANTO, LILIKKRISTIANI yang tercatat di KTP, KK, Kutipan Akte Kelahiran dan Akte Perkawinan Pemohon dan/atau nama atau LILIK KRISTIANI yang tertera di Sertifikat Hak Milik No. 244 berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu dengan bagian bagiannya yang terletak di Kelurahan Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Sertifikat Hak Milik No. 279 berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu yang terletak di Kelurahan Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dan/atau LILIK KRISTIANI KOESNANTO yang tercantum di Sertifikat Hak Milik No. 747 berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kelurahan Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang adalah satu orang yang sama;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|