Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Mlg DEWANGGA KURNIAWAN, S.H. FERY HARIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1754/M.5.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWANGGA KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERY HARIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Fery Hariyono pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Batu Amaril No. 01 Rt. 001 Rw. 004 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Eko Tri Sutrisno melalui whatsapp sedang mencari kendaraan untuk disewa secara harian, setelah itu saksi Eko Tri Sutrisno membantu mencarikan kendaraan dan menghubungi saksi Derri Shofian dengan mengatakan apakah terdapat kendaraan yang ready, lalu saksi Derri Shofian mengatakan bahwa jika terdapat mobil AYLA , selanjutnya saksi Eko Tri Sutrisno, saksi Derri Shofian membuat janji untuk bertemu dengan terdakwa di Jl. Batu Amaril No. 01 Rt. 001 Rw. 004 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang. Selanjutnya sekitar pukul 22.55 Wib saksi Derri Shofian bertemu dengan terdakwa di Jl. Batu Amaril No. 01 Rt. 001 Rw. 004 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang, selanjuitnya terdakwa membayar DP sewa mobil tersebut kepada saksi DERRI SHOFIAN sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu saksi Derri Shofian menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu AYLA tahun 2017 warna merah Nopol : N-1363-GK, Noka : MHKS4DB3JHJ027104, Nosin : 1KRA424036 kepada terdakwa.
  • Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2023 terdakwa melunasi biaya sewa sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga menyampaikan tetap menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 dengan cara sewa harian hingga akhirnya pada sekira akhir November 2023 terdakwa tidak membayar lagi dan ketika saksi Derri Shofian meminta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 tersebut terdakwa selalu beralasan dan juga gps pada 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 juga putus di daerah Sampang Madura, mengetahui hal tersebut saksi Derri Shofian terus meminta agar 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 dikembalikan namun setelah itu terdakwa sudah tidak bisa dihubungi, bahwa selanjutnya terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 kepada Abah Umar yang berada di surabaya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 adalah tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Derri Shofian selaku pemilik yang sah.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 mengakibatkan saksi Derri Shofian selaku pemilik yang sah mengalami kerugian senilai ± Rp. 106.000.000,- (serratus enam juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Fery Hariyono pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Batu Amaril No. 01 Rt. 001 Rw. 004 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Eko Tri Sutrisno melalui whatsapp sedang mencari kendaraan untuk disewa secara harian, setelah itu saksi Eko Tri Sutrisno membantu mencarikan kendaraan dan menghubungi saksi Derri Shofian dengan mengatakan apakah terdapat kendaraan yang ready, lalu saksi Derri Shofian mengatakan bahwa jika terdapat mobil AYLA , selanjutnya saksi Eko Tri Sutrisno, saksi Derri Shofian membuat janji untuk bertemu dengan terdakwa di Jl. Batu Amaril No. 01 Rt. 001 Rw. 004 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang. Selanjutnya sekitar pukul 22.55 Wib saksi Derri Shofian bertemu dengan terdakwa di Jl. Batu Amaril No. 01 Rt. 001 Rw. 004 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang, selanjuitnya terdakwa membayar DP sewa mobil tersebut kepada saksi DERRI SHOFIAN sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu saksi Derri Shofian menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu AYLA tahun 2017 warna merah Nopol : N-1363-GK, Noka : MHKS4DB3JHJ027104, Nosin : 1KRA424036 kepada terdakwa.
  • Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2023 terdakwa melunasi biaya sewa sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga menyampaikan tetap menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 dengan cara sewa harian hingga akhirnya pada sekira akhir November 2023 terdakwa tidak membayar lagi dan ketika saksi Derri Shofian meminta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 tersebut terdakwa selalu beralasan dan juga gps pada 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 juga putus di daerah Sampang Madura, mengetahui hal tersebut saksi Derri Shofian terus meminta agar 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 dikembalikan namun setelah itu terdakwa sudah tidak bisa dihubungi, bahwa selanjutnya terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 kepada Abah Umar yang berada di surabaya.
  • Bahwa terdakwa sebelum menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 telah memiliki niat untuk menggadaikan mobil tersebut
  • Bahwa perbuatan terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 adalah tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Derri Shofian selaku pemilik yang sah.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla Nopol : N-1363-GK warna merah Noka : MHKS4DB3JHJ027104 Nosin : 1KRA424036 mengakibatkan saksi Derri Shofian selaku pemilik yang sah mengalami kerugian senilai ± Rp. 106.000.000,- (serratus enam juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya