Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Mlg DITA RAHMAWATI, S.H. 1.ANDIKA YANUAR AKBAR Bin TRISWANTORO
2.PUTRA NUZURUL ALAMSYAH Bin MUHAMMAD EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-875/M.5.44/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DITA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA YANUAR AKBAR Bin TRISWANTORO[Penahanan]
2PUTRA NUZURUL ALAMSYAH Bin MUHAMMAD EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-----------Bahwa mereka Terdakwa I. ANDIKA YANUAR AKBAR BIN TRISWANTORO dan Terdakwa II. PUTRA NUZURUL ALAMSYAH BIN MUHAMMAD EFENDI pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dan hari Minggu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari dan Februari tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kios handphone Jonni Cell Jalan Hasanuddin Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari hubungan pertemanan antara Terdakwa I. ANDIKA YANUAR AKBAR BIN TRISWANTORO (yang selanjutnya disebut terdakwa I.) dan Terdakwa II. PUTRA NUZURUL ALAMSYAH BIN MUHAMMAD EFENDI (yang selanjutnya disebut terdakwa II.) yang sering bertemu dan berkumpul lalu pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I. menghubungi terdakwa II. melalui pesan whatsapp berkata  “ayo muter golek” dengan maksud untuk mencari target tempat kosong yang bisa diambil barang- barang berharganya dan terdakwa II. menyanggupi lalu sekira pukul 21.30 WIB terdakwa I. datang menjemput terdakwa II. lalu terdakwa II. dan terdakwa II. dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF milik terdakwa II. sambil membawa tas yang berisi palu, linggis, tang dan gergaji besi milik terdakwa II. berkeliling kota mencari target namun tidak kunjung menemukan tempat yang tepat hingga akhirnya melintasi kios Handphone JONNI CELL terlihat sepi lalu terdakwa II. mengatakan jika di malam hari kios itu tidak pernah dijaga kemudian timbul niat terdakwa I. mengajak untuk mengambil barang di kios handphone tersebut lalu terdakwa I. dan terdakwa II. pergi menaruh sepeda motor di rumah terdakwa II. setelah itu berjalan kaki dengan membawa palu, linggis, tang dan gergaji besi menuju kios Handphone Jonni Cell hingga pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 01.00 sesampainya di lokasi terdakwa II. mengawasi keadaan sekitar sedangkan terdakwa I. dengan menggunakan linggis merusak gembok pintu serta mencongkel pintu samping lalu terdakwa I. dan terdakwa II. masuk ke dalam bangunan kios mengambil sejumlah uang, handphone, tablet, headset, kabel USB, laptop, voucher data, dan rokok dagangan milik saksi Muhammad Yusuf.
  • Bahwa kemudian hari Minggu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa I. dan terdakwa II. kembali mendatangi kios Handphone Jonni Cell dengan merusak gembok dan pintu samping kios menggunakan linggis yang sudah dibawa dari rumah dan hanya berhasil mengambil 1 unit mod vape.
  • Bahwa barang- barang yang diperoleh oleh terdakwa I. dan terdakwa II. tersebut sebagian dijual, dikonsumsi dan juga disimpan untuk digunakan sendiri oleh terdakwa I. dan terdakwa II sedangkan untuk uang yang diperoleh dibagi rata antara terdakwa I. dan terdakwa II. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. Andika Yanuar Akbar Bin Triswantoro dan Terdakwa II. Putra Nuzurul Alamsyah Bin Muhammad Efendi maka saksi Muhamad Yusuf mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP--------

Pihak Dipublikasikan Ya