Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.G/2024/PN Mlg Ending Riki Setiawan 1.RIASIH
2.PT Bank Asia Center
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 278/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ending Riki Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENDY ARVIANTOEnding Riki Setiawan
Tergugat
NoNama
1RIASIH
2PT Bank Asia Center
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MARTONO, S.H.,M.H.RIASIH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan, bahwa perbuatan pihak Tergugat Satu (T.I) kepada Penggugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).

3. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga atas 1 (satu) bidang tanah dan berdiri bangunan permanen berupa Ruko tercatat di Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6259 tertulis atas nama RIASIH/Tergugat Satu (T.I), luas 122 m2, Surat ukur tgl.17/03/2015 No.02963/Sawojajar/2015, diterbitkan pada tanggal, 31-03-2015 dan ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Malang Bpk.LATIF HERMAN SUSANTO,SH yang terletak di Jl. Ranugrati No.78.A, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Propinsi Jawa Timur.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak