Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
131/Pid.B/2024/PN Mlg | ENY SULISTYOWATI, SH | SAMPURNA DIAN RAMLI Alias SUMBING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 131/Pid.B/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1407/M.5.11/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa SAMPURNA DIAN RAMLI Als Sumbing dan Sdr. KASIANTO Als AMBON (saat ini belum tertangkap) Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Teluk Pelabuhan Ratu Kavling B-4 RT.04 RW.02 Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda kayuh merk EXOTIC warna hitam abu-abu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Zulkifli dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah jabatan palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa SAMPURNA DIAN RAMLI bersama dengan Sdr. KASIANTO Als AMBON naik angkutan umum dari pasar comboran Kec. Klojen Kota Malang menuju keterminal Arjosari dan tiba diterminal Arjosari pukul 23.00 wib, selanjutnya pada pukul 03.00 wib Terdakwa SAMPURNA dan Sdr. KASIANTO berjalan kaki kearah belakang kantor Arjosari, kemudian Terdakwa SAMPURNA dan Sdr. KASIANTO melihat ada sepeda kayuh yang diparkir oleh pemiliknya dihalaman teras rumahnya yang dalam keadaan tidak terkunci hanya terhalang pagar setinggi kurang lebih 150cm dan pintu pagar dalam keadaan terkunci, kemudian karena keadaan dalam keadaan sepi Sdr. KASIANTO memanjat pagar rumah tersebut dan masuk ke dalam teras rumah, selanjutnya sepeda kayuh tersebut diangkat melewati pagar dan dari luar pagar Terdakwa SAMPURNA menerima sepedah kayu tersebut, setelah itu Sdr. KASIANTO melompat pagar Kembali untuk keluar dari halaman rumah. Kemudian Terdakwa SAMPURNA dan Sdr. KASIANTO bersama-sama meninggalkan rumah tersebut sambil menuntun sepeda kayuh hingga daerah pasar Comboran Kec. Klojen Kota Malang sekitar pukul 06.00 wib. Bahwa kemudian Terdakwa SAMPURNA dan Sdr. KASIANTO bersama-sama menjual sepeda kayuh tersebut kepada 2 (dua) orang yang tidak dikenal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 wib dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa SAMPORNA dan Sdr. KASIANTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3,4 dan 5 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |