Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
164/Pdt.G/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDIK PURNOMO, SH | Supriati |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Mencabut nama SUPRIATI in casu PENGGUGAT yang tercatat dalam catatan administrasi data kependudukan setempat sebagai anak dari Almarhum MUDJOTO dan Almarhumah TUKIYEM ;
- Menyatakan orang yang bernama SUPRIATI in casu PENGGUGAT adalah anak kandung dari Almarhum MATTAHAL dan Almarhumah SETIJANI ;
- Menetapkan SUPRIATI in casu PENGGUGAT adalah ahli waris Almarhum MATTAHAL dan Almarhumah SETIJANI
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk patuh terhadap isi putusan ini ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |