Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2024/PN Mlg MUH. FAHMI MIRZA BARATA , S.H., M.H. AHMAD WAHYU HARIANTO Als. PEKEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1437/ M.5.44/ Enz.2/ 7/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. FAHMI MIRZA BARATA , S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD WAHYU HARIANTO Als. PEKEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

--------     Bahwa ia terdakwa Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek bersama-sama dengan saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi (dilakukan penuntutan secara terpisah/berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa alamat Jl. Welirang 9 B Punten RT. 04 RW. 06 Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 20 Januari 2024 terdakwa mendapat pesan whatsaap dari Kaji Bogel (DPO) yang menawari terdakwa untuk mengambil ranjauan di daerah Sawojajar kemudian terdakwa mengiyakan lalu terdakwa mengajak saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi untuk mengambil ranjauan tersebut dengan imbalan 1 gram shabu. Selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi berangkat ke daerah Sawojajar lalu terdakwa dikirimi peta/ map ranjauan shabu melalu pesan whatsapp oleh Kaji Bogel (DPO) yang berada di daerah Cemorokandang Kota Malang. Sesampainya di daerah Cemorokandang terdakwa bersama-sama saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi mengambil ranjauan shabu tersebut sesuai petunjuk peta/ map setelah berhasil mendapatkan ranjauan shabu terdakwa bersama saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi kembali ke rumah saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi Jl. Welirang 9 B Punten RT. 04 RW. 06 Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu, selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Kaji Bogel untuk memecah/ membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 10 poket dengan rincian :
  • 1 (satu) paket dengan berat sekitar 5 (lima) gram;
  • 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing sekitar 1 (satu) gram;
  • 2 (dua) paket dengan berat masing-masing sekitar ½ (setengah) gram; dan
  • 4 (empat) paket dengan berat masing-masing sekitar ¼ (seperempat) gram;

Kemudian terdakwa memerintah saksi Rizal Wahyu Dwi Putra untuk meranjau berdasar perintah dari Kaji Bogel sebanyak 9 (Sembilan) poket yang berlokasi di 2 (dua) tempat yakni di daerah Punten Kec. Bumiaji dan didaerah Kungkuk Kec. Bumiaji dan 1 (satu) poket seberat ± 1 gram menjadi upah terdakwa dan saksi Rizal Wahyu Dwi Putra.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa mendapat pesan dari Kaji Bogel untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis Shabu kembali lalu terdakwa mengabari dan mengajak saksi Rizal Wahyu Dwi Putra untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis Shabu lagi atas perintah Kaji Bogel (DPO) di daerah Sengkaling. Kemudian terdakwa bersama-sama saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi menuju Sengkaling untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis Shabu sesuai peta/ map yang dikirimkan oleh Kaji Bogel melalui pesan whatsaap. Setelah medapatkan paketan yang terbungkus lakban warna coklat sesuai petunjuk Kaji Bogel, terdakwa bersama-sama saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi langsung kembali ke rumah saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi lalu terdakwa bersama saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi membongkar paketan tersebut dan terdapat 1 (satu) plastic klip bening berisi Narkotika jenis Shabu yang kemudian langsung terdakwa menimbang 1 (satu) plastic klip bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor ± 10 gr dengan berat bersih ± 9,70 gr. Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Kaji Bogel (DPO) untuk memecah/ membagi menjadi 11 (sebelas) poket lalu terdakwa bersama-sama Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi memecah/ membagi poket shabu terbut dengan rincian:
  • 1 (satu) paket ±3 gr (berat bersih 2,88).
  • 1 (satu) paket ±1 ½ gr (berat bersih 1,50).
  • 9 (sembilan) paket ±½ gr (berat bersih masing-masing 0,42 (0,42 gr x 9 = 3,78 gr))

Dengan total keseluruhan dari 11 (sebelas) paket tersebut sebanyak 8,16 gr, dan tersisa sabu sebanyak 1,54 gr.

Selanjutnya Narkotika jenis Sabu yang beratnya ± 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram oleh terdakwa bersama dengan saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi pecah lagi menjadi 2 (dua) paket yaitu: 1 (satu) paket dengan berat 1,18 (satu) koma delapan belas) gram sebagai upah sebagai imbalan/upah terdakwa bersama-sama dengan saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi (berkas terpisah) dan 1 (satu) Poket seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram terdakwa bersama dengan saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi mengambilnya tanpa sepengetahuan Kaji Bogel (DPO).

  • Bahwa selanjutnya terdakwa diperintah oleh Kaji Bogel (DPO) untuk meranjau Narkotika Jenis Shabu dengan rincian:
  • Pada tanggal 19 Februari 2024, 1 (satu) paket di daerah Punten Kec. Bumiaji dan 1 (satu) paket di daerah Gunungsari Kec. Bumiaji, dan kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa diminta Kaji Bogel (DPO) untuk meranjau lagi, dan terdakwa memerintah saksi Rizal Wahyu Dwi Putra Bin Ngaderi meranjau sebanyak 1 (satu) paket ±½ gr di daerah Kungkuk Kec. Bumiaji dan langsung mengirimkan peta/map ranjauan tersebut kepada terdakwa untuk terdakwa kirimkan lagi ke Kaji Bogel (DPO).
  • Pada tanggal 23 Februari 2024, Kaji Bogel (DPO) memerintah terdakwa untuk meranjau lagi sebanyak 2 (dua) paket ±½ gr, dan terdakwa memerintah saksi Rizal Wahyu Dwi Putra Bin Ngaderi untuk meranjaunya di daerah Punten Kec. Bumiaji sebanyak 1 (satu) paket ±½ gr dan daerah Kungkuk Kec. Bumiaji sebanyak 1 (satu) paket ±½ gr.
  • Pada tanggal 24 Februari 2024, Kaji Bogel (DPO) memerintah terdakwa untuk meranjau lagi di daerah Kungkuk, Bumiaji sebanyak 1 (satu) paket ±½ gr dan terdakwa memerintah saksi Rizal Wahyu Dwi Putra Bin Ngaderi untuk meranjaunya.
  • Bahwa bermula saksi Mochammad Khasbi Ashiddiki dan saksi Nauval Eqzadian S beserta team Satresnarkoba Polres Batu mendapat informasi jika di daerah Jl. Welirang 9B Punten, Rt. 04/Rw. 06, Ds. Punten, Kec. Bumiaji, Kota Batu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB di kamar tidur terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi, saksi Mochammad Khasbi dan saksi Nauval Eqzadian S. melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi. Kemudian melakukan penggeledahan di kamar saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi dan ditemukan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 1 (satu) poket Shabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) paket Shabu ukuran sedang yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan isolasi warna hitam, 3 (tiga) paket Shabu ukuran kecil yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan isolasi warna hitam, 1 (satu) pack palstik klip ukuran sedang, 1 (satu) pack plastik klip ukruan kecil yang berada di 1 (satu) buah kotak bekas Vapor merk Druga Foxy warna hitam yang diletakkan di atas almari pakaian, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP merk Aple warna Hitam dengan no simcard 081775183351, kemudian saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya team Satresnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, sekira pukul 15.00 Wib di sebuah rumah di Binangun, Rt. 03/Rw.09, Ds. Bumiaji, Kec. Bumiaji, Kota Batu, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan Handphone merk VIVO warna Kuning dengan No. simcard 081290572623 milik terdakwa dan ditemukan percakapan dan transaksi mencurigakan dengan kontak bernama “KITEB” yang bernama asli saksi Rizal Wahyu Dwi Putra Bin Ngaderi, lalu terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polres Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Narkotika jenis shabu sebanyak total 6 (enam) pocket yang ditemukan saat penggeledahan dari saksi Rizal Wahyu Dwi Putra Bin Ngaderi tersebut terdakwa dapatkan dari Kaji Bogel (DPO) yang akan diranjau kembali oleh terdakwa bersama saksi Rizal Wahyu Dwi Putra Bin Ngaderi sesuai perintah Kaji Bogel (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 07/II/SP/14081/2024 tanggal 26 Februari 2024 oleh Pengadaian Cabang Batu yang dibuat dan ditandatangani oleh Yang Menimbang AHMAD ZA’IM WAFIQ NIK. P. 83090 dengan hasil 6 (enam) poket berat bersih 6,82 (enam koma delapan puluh dua) gram dan dan disisihkan untuk Labfor di Polda Jatim sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dari masing-masing poket sehingga tersisa 6,70 (enam koma tujuh puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01968/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 menyatakan adalah benar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01968/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 menyatakan barang bukti dengan nomor : 07292/2024/NNF s.d. 07297/2024/NNF berupa 6 (enam) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih yang disita dari terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, SIK., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI DALIA, S.Si. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si.;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

--------     Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa Ahmad Wahyu Harianto als. Pekek bersama-sama dengan saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi (dilakukan penuntutan secara terpisah/berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa alamat Jl. Welirang 9 B Punten RT. 04 RW. 06 Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa bermula saksi Mochammad Khasbi Ashiddiki dan saksi Nauval Eqzadian S beserta team Satresnarkoba Polres Batu mendapat informasi jika di daerah Jl. Welirang 9B Punten, Rt. 04/Rw. 06, Ds. Punten, Kec. Bumiaji, Kota Batu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WIB di kamar tidur terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi, saksi Mochammad Khasbi dan saksi Nauval Eqzadian S. melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi. Kemudian melakukan penggeledahan di kamar saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi dan ditemukan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 1 (satu) poket Shabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) paket Shabu ukuran sedang yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan isolasi warna hitam, 3 (tiga) paket Shabu ukuran kecil yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan isolasi warna hitam, 1 (satu) pack palstik klip ukuran sedang, 1 (satu) pack plastik klip ukruan kecil yang berada di 1 (satu) buah kotak bekas Vapor merk Druga Foxy warna hitam yang diletakkan di atas almari pakaian, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP merk Aple warna Hitam dengan no simcard 081775183351, kemudian saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi mengaku Narkotika Jenis Shabu tersebut milik Kaji Bogel (DPO) yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi. Selanjutnya team Satresnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, sekira pukul 15.00 Wib di sebuah rumah di Binangun, Rt. 03/Rw.09, Ds. Bumiaji, Kec. Bumiaji, Kota Batu, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan Handphone merk VIVO warna Kuning dengan No. simcard 081290572623 milik terdakwa dan ditemukan percakapan dan transaksi mencurigakan dengan kontak bernama “KITEB” yang bernama asli saksi Rizal Wahyu Dwi Putra Bin Ngaderi. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polres Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Narkotika jenis shabu sebanyak total 6 (enam) pocket yang ditemukan saat penggeledahan dari saksi Rizal Wahyu Dwi Putra Bin Ngaderi tersebut terdakwa dapatkan dari Kaji Bogel (DPO) yang akan diranjau kembali oleh terdakwa bersama saksi Rizal Wahyu Dwi Putra Bin Ngaderi sesuai perintah Kaji Bogel (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 07/II/SP/14081/2024 tanggal 26 Februari 2024 oleh Pengadaian Cabang Batu yang dibuat dan ditandatangani oleh Yang Menimbang AHMAD ZA’IM WAFIQ NIK. P. 83090 dengan hasil 6 (enam) poket berat bersih 6,82 (enam koma delapan puluh dua) gram dan dan disisihkan untuk Labfor di Polda Jatim sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dari masing-masing poket sehingga tersisa 6,70 (enam koma tujuh puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01968/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 menyatakan adalah benar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01968/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 menyatakan barang bukti dengan nomor : 07292/2024/NNF s.d. 07297/2024/NNF berupa 6 (enam) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih yang disita dari terdakwa Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, SIK., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETA PUTRI DALIA, S.Si. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si.;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Rizal Wahyu Dwi Putra bin Ngaderi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya