Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Mlg M. Wildan Hakim, S.H. RENDI AROFIK BIN MARIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-660/M.5.44/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Wildan Hakim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI AROFIK BIN MARIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Drs. Musman, S.H., M.H., Totok Hardjoko, S.H., Ryan Kristanto Sulaeman, S.H., DKKRENDI AROFIK BIN MARIONO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa RENDI AROFIK Bin Mariono pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024  bertempat didepan Stadion Brantas Jl. Stadion Brantas Kel. Sisir Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara – cara dan keadaan sebagai berikut :  

  • Berawal dari saksi ARYA DEBY AFDUL KADIR dan saksi KURNIA ADI mendapatkan informasi bahwa didaerah Stadion Brantas Jl. Stadion Barat Kelurahan. Sisir Kecamatan. Batu Kota Batu diduga sering terjadi transaksi Narkotika yang dari informasi tersebut saksi ARYA DEBY AFDUL KADIR dan saksi KURNIA ADI beserta Tim melakukan  patroli didaerah tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.10 Wib di Depan Stadion Brantas Jl. Stadion Barat Keurahanl. Sisir Kecamatan. Batu Kota Batu saksi ARYA DEBY AFDUL KADIR dan saksi KURNIA ADI melihat seseorang yang mencurigakan dan sempat berhenti serta tolah-toleh setelah itu saksi  ARYA DEBY AFDUL KADIR dan saksi KURNIA ADI menghampiri dan mengamankan orang tersebut yang tidak lain adalah Terdakwa yang kemudian saksi  ARYA DEBY AFDUL KADIR dan saksi KURNIA ADI melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Pocket plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dimasukkan dalam sedotan besar dibalut selembar solasi warna hitam dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Diplomat warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru dengan nomor sim card 081217418102 sebagai sarana komunikasi dan Transaksi Narkotika jenis Sabu yang semuanya dalam penguasaan Terdakwa, yang mana sebelumnya Terdakwa telah mengambil ranjauan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang bertempat di Bawah Tiang Portal di Depan Stadion Brantas Jl. Stadion Barat Kelurahan. Sisir Kecamatan. Batu Kota Batu dan saat diintrogasi oleh petugas Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa menerima upah atau komisi Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pengambilan Narkotika jenis sabu dan uang tersebut di taruh disaku sebelah kiri celana Terdakwa dan semua barang bukti tersebut dalam penguasaanya dan diakui miliknya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Batu untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa menurut keterangan Terdakwa ketika dilakukan pemeriksiaan terdakwa mengaku bahwa Terdakwa sebelumnya mendapatkan perintah untuk mengambilkan barang berupa Narkotika jenis Sabu oleh Sdr. WAHYU ANGGA Als JIBRAT (DPO) dan seingat Terdakwa sudah 2 kali Terdakwa diperintah oleh Sdr. WAHYU ANGGA Als JIBRAT (DPO)  tetapi hanya sekedar di iyakan saja oleh Terdakwa namun tidak dilakukan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib Sdr. WAHYU ANGGA Als JIBRAT (DPO) menelpon Terdakwa untuk nitip / menyuruh mengambilkan barangnya (sabunya) kemudian Sdr. WAHYU ANGGA Als JIBRAT (DPO) menyuruh Terdakwa untuk datang kerumahnya mengambil uang upah / komisi untuk pengambilan barang / sabu tersebut. Setelah sampai, Sdr. WAHYU ANGGA Als JIBRAT (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk di transferkan ke aplikasi dana milik Sdr. WAHYU ANGGA Als JIBRAT (DPO) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah untuk upah / komisi mengambil barang / sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 01/I/SP/14081/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (persero) UPC Batu, bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) pocket diduga Narkotika dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat kotor 1,34 gram dan berat bersih 1,10 gram serta barang bukti disisihkan seberat 0,02 gram  dari 1 (satu) pocket tersebut untuk keperluan labfor, sisa 1,08 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00417/ NNF/ 2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti (No. BB : 01177/2024/NNF) milik Terdakwa adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa RENDI AROFIK Bin Mariono pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024  bertempat didepan Stadion Brantas Jl. Stadion Brantas Kel. Sisir Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara – cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Berawal dari saksi ARYA DEBY AFDUL KADIR dan saksi KURNIA ADI mendapatkan informasi bahwa didaerah Stadion Brantas Jl. Stadion Barat Kelurahan. Sisir Kecamatan. Batu Kota Batu diduga sering terjadi transaksi Narkotika yang dari informasi tersebut saksi ARYA DEBY AFDUL KADIR dan saksi KURNIA ADI beserta Tim melakukan  patroli didaerah tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.10 Wib di Depan Stadion Brantas Jl. Stadion Barat Keurahanl. Sisir Kecamatan. Batu Kota Batu saksi ARYA DEBY AFDUL KADIR dan saksi KURNIA ADI melihat seseorang yang mencurigakan dan sempat berhenti serta tolah-toleh setelah itu saksi  ARYA DEBY AFDUL KADIR dan saksi KURNIA ADI menghampiri dan mengamankan orang tersebut yang tidak lain adalah Terdakwa yang kemudian saksi  ARYA DEBY AFDUL KADIR dan saksi KURNIA ADI melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Pocket plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dimasukkan dalam sedotan besar dibalut selembar solasi warna hitam dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Diplomat warna hitam, uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru dengan nomor sim card 081217418102  sebagai sarana komunikasi dan Transaksi Narkotika jenis Sabu yang semuanya dalam penguasaan Terdakwa, yang mana sebelumnya Terdakwa telah mengambil ranjauan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang bertempat di Bawah Tiang Portal di Depan Stadion Brantas Jl. Stadion Barat Kelurahan. Sisir Kecamatan. Batu Kota Batu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Batu untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 01/I/SP/14081/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (persero) UPC Batu, bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) pocket diduga Narkotika dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat kotor 1,34 gram dan berat bersih 1,10 gram serta barang bukti disisihkan seberat 0,02 gram  dari 1 (satu) pocket tersebut untuk keperluan labfor, sisa 1,08 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00417/ NNF/ 2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti (No. BB : 01177/2024/NNF) milik Terdakwa adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya