Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
280/Pdt.P/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | ACHMAD AJI SUBROTO |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Hafids, SH., | ACHMAD AJI SUBROTO |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama ibu pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang No. 3573-LT-20032017-0003 tertanggal tertanggal 20 Maret 2017 atas nama ALISHABILLA RENAJI, anak ke satu PerempuanĀ dari Ayah ACHMAD AJI SUBROTO dan Ibu LUSMINAH diubah/diganti menjadi RENITA (*nama ibu yang betul);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |