Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2024/PN Mlg Drs. SUHERFI, AK Ir. PRASETIO SUDJARWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. SUHERFI, AK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDHI ARIYANTO, SHDrs. SUHERFI, AK
Tergugat
NoNama
1Ir. PRASETIO SUDJARWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Di Jakarta Cq Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur Cq Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Batu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu penguasan tanah tanpa hak terhadap tanah Sertifikat Hak Milik No. 2062/Kelurahan Sisir seluas 1.365 m2 atas nama Tergugat dan Sertifikat Hak Milik No. 1986/Kelurahan Sisir seluas 862 m2 atas nama Tergugat yang semuanya terletak di Jalan Imam Bonjol Atas, Kota Batu dengan batas-batas : -------------------------------------

Tanah luas 862 m2

Sebelah Utara                  : Jalan Imam Bonjol Atas

Sebelah Timur                  : Tanah dan bangunan rumah milik orang

Sebelah Selatan               : Curah

Sebelah Barat                  : Tanah dan bangunan rumah milik orang

 

Tanah luas 1.365 m2

Sebelah Utara                  : Jalan Imam Bonjol Atas

Sebelah Timur                  : Tanah dan bangunan rumah milik orang

Sebelah Selatan               : Curah

Sebelah Barat                  : Tanah obyek sengketa

 

3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2062/Kelurahan Sisir seluas 1.365 m2 atas nama Tergugat dan Sertifikat Hak Milik No. 1986/Kelurahan Sisir seluas 862 m2 atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan cacat hukum

4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali 2 (dua) bidang tanah yang menjadi obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia cq Polres Batu ; ---------------------------

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaq) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Malang terhadap tanah Sertifikat Hak Milik No. 2062/Kelurahan Sisir seluas 1.365 m2 atas nama Tergugat dan Sertifikat Hak Milik No. 1986/Kelurahan Sisir seluas 862 m2 atas nama Tergugat dengan batas-batas : --

Tanah luas 862 m2

Sebelah Utara                  : Jalan Imam Bonjol Atas

Sebelah Timur                  : Tanah dan bangunan rumah milik orang

Sebelah Selatan               : Curah

Sebelah Barat                  : Tanah dan bangunan rumah milik orang

 

Tanah luas 1.365 m2

Sebelah Utara                  : Jalan Imam Bonjol Atas

Sebelah Timur                  : Tanah dan bangunan rumah milik orang

Sebelah Selatan               : Curah

Sebelah Barat                  : Tanah obyek sengketa

6. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ; ------------------------------

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; -------------------------------------

A T A U :

Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak