Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.Bth/2024/PN Mlg HESTI HENDRAWATI, Dra 1.PT INDOSURYA SIMPAN PINJAM KANTOR CABANG MALANG
2.CHANDRA SOEYAPTO
3.DYAH KUSUMARTINI
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 204/Pdt.Bth/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HESTI HENDRAWATI, Dra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAHID UBAIDILLAH,S.H.HESTI HENDRAWATI, Dra
Tergugat
NoNama
1PT INDOSURYA SIMPAN PINJAM KANTOR CABANG MALANG
2CHANDRA SOEYAPTO
3DYAH KUSUMARTINI
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan  mengabulkan  perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah  Pelawan yang benar dan beritikad  baik.  

3. Menyatakan demi hukum bahwa tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 445 Kel. Purwantoro, Gambar Situasi tanggal 31 Desember 1981 No. 1645, luas  405 M2, adalah hak milik Pelawan.

4. Menyatakan demi hukum bahwa rencana pelaksanaan eksekusi sebagaimana Penetapan Eksekusi Pengosongan No. 13/Pdt.Eks/2024/PN Malang terhadap tanah dan bangunan SHM No. 445 berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Gambar Situasi tanggal 31 Desember 1981 No. 1645,  luas  405 M milik Pelawan  mutlak harus dibatalkan , atau  setidak-tidaknya ditangguhkan sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

5. Menyatakan demi Hukum bahwa kewajiban antara Terlawan I dengan Terlawan II dan Terlawan III adalah kewajiban hukum diluar tanggung jawab Pelawan.

6. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara  ini.

Atau,

Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak