Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Mlg PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk c.q. WOM kantor Cabang Malang 1.Azrul Azhari
2.Ria Juniarti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk c.q. WOM kantor Cabang Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH SAPIIPT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk c.q. WOM kantor Cabang Malang
Tergugat
NoNama
1Azrul Azhari
2Ria Juniarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 357.457.950,00
Petitum

           1 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2         Menyatakan  SAH  Perjanjian  Pembiayaan  Nomor  :  1088120211106629  tanggal  27 November 2021  berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Para Tergugat

3          Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor  :  1088120211106629  tanggal  27 November 202 berikut  Syarat-Syarat  dan  Ketentuan  Perjanjian  Pembiayaan  (“Perjanjian Pembiayaan”)

4         Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.01290848.AH.05.01 TAHUN

2021 (“Sertifikat Jaminan Fidusia”).

5         Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Objek

Jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : Toyota Innova all new v 2.4 a/t,     Nomor     Rangka     :     MHFGB8EM6J0419186,     Nomor     Mesin     :

2GDC343052,  Nomor:  BPKB : N04589628, Warna : ABU ABU METALIK , Tahun : 2018, Nomor Polisi: N1022IA, Atas Nama: ARIAWAN SETYO AJI  diserahkan kepada PENGGUGAT.

6          Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 357.457.950,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a      Kerugian Materiil                                 = Rp. 257.457.950,- yang terdiri dari:

1)    Penerimaan angsuran                =  Rp. 207.500.000,-

2)    Denda                                             = Rp. 24.957.950,-

3)    Biaya operasional sidang            = Rp.  25.000.000,- b      Kerugian Imateriil                                = Rp. 100.000.000,-

Bahwa  karena  Cidera  Janji  (Wanprestasi)  yang  dilakukan  oleh  Para  Tergugat maka PENGGUGAT harus melakukan tindakan ekstra tanpa mengenal batasan waktu yang dilakukan oleh petugas atau team yang ada di lapangan untuk mengingatkan ke  Para Tergugat  akan  kewajiban membayar  angsuran,  hingga menguras waktu, pikiran, emosi bahkan bekerja pada saat hari libur yang berakibat PENGGUGAT harus membayar ekstra atas kelebihan jam kerja dan jika diukur dengan nominal kerugian dapat dinominalkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) selama Para Tergugat lalai dalam menjalankan kewajiban membayar angsuran

7          Menyatakan  SAH  dan  berharganya  sita  jaminan  terhadap 1  (satu)  unit  kendaraan bermotor Merk :  Toyota Innova, Nomor Rangka : MHFGB8EM6J0419186, Nomor Mesin : 2GDC343052,   Nomor: BPKB : N04589628, Warna : Abu Abu Metalik , Tahun : 2018, Nomor Polisi: N1022IA, Atas nama : Ariawan Setyo Aji  (“Kendaraan Bermotor atau Objek Jaminan”)

8         Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.

1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)  setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9         Menyatakan   bahwa   putusan   perkara   ini   dapat   dilaksanakan   terlebih   dahulu

(uitvoerbaarbijvoorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

10      Menghukum ParaTergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak