Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2023/PN Mlg SUUDI ,S.H. ROSSY FAJAR TAURINO bin SURYOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-280/M.5.11/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SUUDI ,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSSY FAJAR TAURINO bin SURYOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Drs. EC. MUJIANTO, S.H.,M.Hum.ROSSY FAJAR TAURINO bin SURYOKO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ROSSY FAJAR TAURINO bin SURYOKO, pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat  di tepi jalan depan Depo Pertamina Jl. Halmahera Kecamatan Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa menerima wa dari Ipung (DPO), yang isinya agar Terdakwa standby karena ada sabu yang harus diambil oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima kiriman lokasi tempat diranjauanya narkotika jenis sabu yaitu di daerah Janti Kota Malang, berdasarkan informasi tersebut berangkat ke lokasi ranjauan tersebut, sesampainya di depan Depo Pertamina Jl. Halmahera Kecamatan Klojen Kota Malang Terdakwa menemukan 1 (satu) plastic klip sabu yang terbungkus tas kresek warna hitam yang berada di bawah pohon tepi jalan, selanjutnya Terdakwa bawa untuk untuk diranjau di daerah Gondanglegi Kabupaten Malang.
  • Bahwa sabu yang dibawa oleh terdakwa tersebut  adalah milik IPUNG (DPO) yang dititipkan kepada tersangka, dengan tujuan untuk diserahkan kepada orang lain atas dasar  perintah IPUNG dengan cara diranjaukan disuatu tempat yang tidak diketahui terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sudah menerima titipan sabu dari IPUNG sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama terjadi  pada hari sabtu 20 Agustus 2022 sekira jam 22.00 Wib di samping SPBU Jl. S.Supriadi Kec. Sukun Kota Malang dengan cara diranjau, yang kedua pada hari Kamis Tanggal 15 September 2022 sekira jam 21.00 Wib di tepi jalan Jl. Rajasa Kel. Bumiayu Kec. Kedungkandang Kota Malang juga dengan cara diranjau, yang ketiga pada hari Minggu Tanggal 25 September 2022 sekira jam 20.00 Wib di tepi jalan depan Gor Ken Arok Jl. Mayjend Sungkono Kec. Kedungkandang Kota Malang juga dengan cara diranjau dan yang keempat pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 sekira jam 20.00 Wib di tepi jalan depan Depo Pertamina Jl. Halmahera Kec. Klojen Kota Malang;
  • Bahwa Terdakwa sudah menerima titipan sabu dari IPUNG (DPO) sebanyak 4 kali, untuk yang 3 (tiga) pertama sudah habis diranjaukan oleh Terdakwa sesuai perintah dari IPUNG, dan Terdakwa tidak mengetahui kepada siapa saja kah sabu tersebut diranjaukan, sedangkan untuk penerimaan sabu yang ke 4 berhasil disita petugas pada saat melakukan penangkapan kepada tersangka;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap pengambilan sabu-sabu serta mendapatkan sabu secara cuma-cuma.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 231/IL.124200/2022 tanggal 04 Oktober 2022 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan I jenis metamfetamina / sabu diperoleh berat bersih sebanyak 19,91 gram (telah dilakukan penyisihan barang bukti Narkotika golongan I jenis metamfetamina / sabu untuk sample pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,27 gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09116/NNF/2022 tanggal 04 Oktober 2022, terhadap sample barang bukti yang disisihkan berupa 1 (satu) kantong palstik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,266 gram dengan kesimpulan benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

       -------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

      KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ROSSY FAJAR TAURINO bin SURYOKO, hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat  di tepi jalan samping Masjid Ar-Roudhoh Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman  atau yang dimasyarakat disebut shabu shabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Jl. Mayjen Sungkono Kec. Kedungkandang Kota Malang sering terjadi peredaran gelap narkotika khususnya jenis sabu, selanjutnya Saksi Qosim Riyadi, Saksi Singgih Dwi Pribadi dan Saksi Atok Triwijayanto (ketiganya anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota) melakukan penyelidikan selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana pada diri Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi sabu dengan berat total beserta bungkusnya ± 20,26 gram, yang berada di dalam tas selempang warna hitam milik tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Malang.
  • Bahwa barang tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. IPUNG (DPO) dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 231/IL.124200/2022 tanggal 04 Oktober 2022 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan I jenis metamfetamina / sabu diperoleh berat bersih sebanyak 19,91 gram (telah dilakukan penyisihan barang bukti Narkotika golongan I jenis metamfetamina / sabu untuk sample pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,27 gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09116/NNF/2022 tanggal 04 Oktober 2022, terhadap sample barang bukti yang disisihkan berupa 1 (satu) kantong palstik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,266 gram dengan kesimpulan benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan ancaman pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang  RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya