Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Mlg BANK RAKYAT INDONESIA UNIT SOEKARNO HATTA 1.SANDI PURNOMO
2.LARAS YUWA MASYITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA UNIT SOEKARNO HATTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOVIA EKA ARINIBANK RAKYAT INDONESIA UNIT SOEKARNO HATTA
Tergugat
NoNama
1SANDI PURNOMO
2LARAS YUWA MASYITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.084.641,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 126.772.600,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah). dan bunga sebesar Rp. 39.312.041,- (Tiha Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Empat Puluh Satu Rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp.166.084.641,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Satu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

3. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 9447 Kel. Mojolangu Atas Nama Djumiati yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 9447 Kel. Mojolangu Atas Nama Djumiati berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

 

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 9447 Kel. Mojolangu Atas Nama Djumiati segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak