Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa IMRON KHOLILI Als IPO hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Janti Utara Gang 6 nomor 55, RT 04, RW 09, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:: --------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 Terdakwa Imron Alias Ipo bersama-sama dengan Saksi Dimas Marsellino dan Sdr. Savio Alias Vio (DPO) berboncengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor Beat untuk menonton kuda lumping. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB mereka tiba di lokasi pertunjukan kuda luping tersebut. Selesai menonton pertunjukan kuda lumping kemudian Terdakwa Imron Alias Ipo bersama-sama dengan Saksi Dimas Marsellino dan Sdr. Savio Alias Vio (DPO) berjalan menuju ke tempat mereka parkir motor lalu Saksi Dimas Marsellino melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki dengan Nomor Polisi N-4935-BAI milik Saksi Sunarto yang diparkir di samping rumah. Selanjutnya Saksi Dimas Marsellino langsung mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan raya dan menaiki sepeda motor tersebut dengan dibantu oleh Terdakwa Imron Alias Ipo dan Vio (dalam penyelidikan/DPO) yang mana Terdakwa Imron Alias Ipo mendorong sepeda motor dengan mengendarai sepeda motor Beat warna pink hitam lalu dan menggunakan kaki sebelah kirinya sedangkan Vio (dalam penyelidikan/DPO) dibonceng bertugas mengawasi situasi. Sesampainya di gang dekat rumah Dimas Marsellino yaitu di Jl. Ir. Rais Gang I Kel. Bareng Kec. Klojen kota Malang Saksi Dimas Marsellino sadar dan takut sehingga sepeda motor tersebut ditinggalkannya digang tersebut sedangkan Terdakwa Imron Alias Ipo bersama Sdr. Vio (dalam penyelidikan / DPO) langsung pulang ke rumah.
- Akibat peristiwa tersebut Saksi Sunarto selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------- |