Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
317/Pdt.Bth/2022/PN Mlg WIBISONO 1.Ida Ayu Putu Tirta diwakili oleh Ida Bagus Surabawa
2.Retno Nor Vita Mulia
3.Candra Kirana Mulia
4.Suzanna Mulia
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 317/Pdt.Bth/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIBISONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARDHAN, S.H, ARI HARIADI, S.H.WIBISONO
Tergugat
NoNama
1Ida Ayu Putu Tirta diwakili oleh Ida Bagus Surabawa
2Retno Nor Vita Mulia
3Candra Kirana Mulia
4Suzanna Mulia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SOEHARTONO SOEMARTO SH MHum, HILMY FAIDULLOH,SH,RA.ZESTIENARetno Nor Vita Mulia
2SOEHARTONO SOEMARTO SH MHum, HILMY FAIDULLOH,SH,RA.ZESTIENACandra Kirana Mulia
3SOEHARTONO SOEMARTO SH MHum, HILMY FAIDULLOH,SH,RA.ZESTIENASuzanna Mulia
4R.WIARDONO,SH,MHIda Ayu Putu Tirta diwakili oleh Ida Bagus Surabawa
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Para Terlawan adalah Para Terlawan yang tidak beritikad baik;
  4. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi  No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008  tidak sah dan atau  tidak mempunyai kekuatan hukum dan “ NON EKSEKUTABLE “;
  5. Menyatakan  sertipikat hak milik No.1324/Kel Kauman NIB : 12.06.04.07.02337, Surat Ukur tanggal 27/01/2014 No.00824/Kauman/2014 Luas 86 M2 atas nama WIBISONO/Pelawan, yang terletak di Jend. Basuki Rachmad No.11 C Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang melekat pada Sita Eksekusi Penetapan No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008 yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malang haruslah diangkat/dicabut tidak dapat ditindaklanjuti kepada proses eksekusi;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu kendati ada banding, verzet dan kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad);
  7. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  9. Mohon putusan seadil-adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak