Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
328/Pdt.P/2024/PN Mlg SETIAWAN TANUWIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 328/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SETIAWAN TANUWIJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti  nama Pemohon yang  tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotapradja Malang No. 487/1965. tertanggal 29 November 1965 atas nama TAN, SETIAWAN TANUWIJAYA anak laki-laki dari seorang  Ayah TAN FOEK HWEE dan Ibu THAN GIOK LIE diubah/ diganti menjadi SETIAWAN TANUWIJAYA;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak