Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT ABADIMITRA BERSAMA PERDANA EKO SOESILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ABADIMITRA BERSAMA PERDANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKO SOESILO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.600.472,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum, jual beli material bangunan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban hutang terhadap PENGGUGAT sebesar Rp. 38.600.472,- (tiga puluh delapan juta enam ratus ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak