Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 38.634.600,- (Tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Tanah dan Bangunan No: 928/SUKUN/2005, tanggal 29/08/2005., A/n Yuli Harwati, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Tanah dan Bangunan No: 928/SUKUN/2005, tanggal 29/08/2005., A/n Yuli Harwati, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Tanah dan Bangunan No: 928/SUKUN/2005, tanggal 29/08/2005., A/n Yuli Harwati, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|