Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
215/Pid.Sus/2023/PN Mlg | DEVY PRAHABESTARI, S.H., M.H. | YUSRON DAIROBI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 215/Pid.Sus/2023/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor: B-1020/M.5.44/Enz.2/05/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ------- Bahwa ia terdakwa YUSRON DAIROBI, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 01.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2023, bertempat di dalam terminal Kota Batu yang tepatnya di depan Warung Pojok di Jalan Dewi Sartika Kec. Batu Kota Batu atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengn cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------- ------ Bermula pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 23.41 wib, terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp melalui Handphone milik terdakwa berupa 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna biru dengan Nomor Sim Card 0895403811097 dari sdr. IMAN FIRMANSYAH (Dftar Pencarian Orang Nomor: DPO/07/II/2023/Sat Resnarkoba) untuk mengambil dan memasangkan kembali Narkotika jenis shabu yang sebelumnya sudah diranjau. Keesokan harinya pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 00.07 wib sdr. IMAN FIRMANSYAH (DPO) mengirimkan pesan kepada terdakwa yang berisi Peta Lokasi, foto ranjauan, serta tempat diletakkannya Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 01.30 terdakwa menuju ke lokasi tempat diranjaunya Narkotika jenis shabu tersebut yaitu di dalam terminal Kota Batu yang tepatnya di depan Warung Pojok di Jalan Dewi Sartika Kec. Batu Kota Batu dan sesampainya disana terdakwa langsung mengambil 1 (satu) gram ranjauan Narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa. 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu tersebut rencananya akan terdakwa ranjau kembali ke daerah Alun-Alun Kota Batu, namun tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Polres Batu, yaitu Saksi Hermawan Eko Yunianto dan Saksi Erik Wahyu Yudha untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram yang dibungkus plastik klip bening yang terbungkus di dalam Plastik bekas sachet dengan merk Adem Sari, 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna biru dengan Nomor Sim Card 0895403811097 sebagai sarana komunikasi dan transaksi Narkotika jenis shabu. ----- ------- Bahwa terdakwa meranjau Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mendapatkan upah berupa uang melainkan terdakwa berinisiatif sendiri untuk membantu sdr. IMAN FIRMANSYAH (DPO), selain itu terdakwa juga mendapatkan ijin dari sdr. IMAN FIRMANSYAH (DPO) untuk mengambil atau mencukit dari 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu yang akan diranjau tersebut untuk terdakwa pergunakan sendiri karena sdr. IMAN FIRMANSYAH (DPO) sebelumnya memiliki hutang Narkotika Golongan I kepada terdakwa seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).---------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Batu No. 03/II/SP/14081/2023 tanggal 24 Februari 2023, atas permintaan : Kepala Kepolisian Resor Batu Nomor: B/14/II/2023/Satresnarkoba tanggal 24 Februari 2023, telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu, dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini, dengan total berat kotor 1 (satu) gram dikurangi dengan berat plastik kecil seberat 0,18 gram dengan total berat bersih 0,82 gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk keperluan labfor.---------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB.: 01614/NNF/2023 tanggal 03 Maret 2023 dengan kesimpulan, barang bukti dengan nomor: -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, mejual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu. --------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa YUSRON DAIROBI, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 01.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2023, bertempat di dalam terminal Kota Batu yang tepatnya di depan Warung Pojok di Jalan Dewi Sartika Kec. Batu Kota Batu atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --- ------ Bermula pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 23.41 wib, terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp melalui Handphone milik terdakwa berupa 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna biru dengan Nomor Sim Card 0895403811097 dari sdr. IMAN FIRMANSYAH (Dftar Pencarian Orang Nomor: DPO/07/II/2023/Sat Resnarkoba) untuk mengambil dan memasangkan kembali Narkotika jenis shabu yang sebelumnya sudah diranjau. Keesokan harinya pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 00.07 wib sdr. IMAN FIRMANSYAH (DPO) mengirimkan pesan kepada terdakwa yang berisi Peta Lokasi, foto ranjauan, serta tempat diletakkannya Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 01.30 terdakwa menuju ke lokasi tempat diranjaunya Narkotika jenis shabu tersebut yaitu di dalam terminal Kota Batu yang tepatnya di depan Warung Pojok di Jalan Dewi Sartika Kec. Batu Kota Batu sesampainya disana terdakwa langsung mengambil 1 (satu) gram ranjauan Narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa. 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu tersebut rencananya akan terdakwa ranjau kembali ke daerah Alun-Alun Kota Batu, namun tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Polres Batu, yaitu Saksi Hermawan Eko Yunianto dan Saksi Erik Wahyu Yudha untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram yang dibungkus plastik klip bening yang terbungkus di dalam Plastik bekas sachet dengan merk Adem Sari, 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna biru dengan Nomor Sim Card 0895403811097 sebagai sarana komunikasi dan transaksi Narkotika jenis shabu. -------------------- ------- Bahwa terdakwa meranjau Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mendapatkan upah berupa uang melainkan terdakwa berinisiatif sendiri untuk membantu sdr. IMAN FIRMANSYAH (DPO), selain itu terdakwa juga mendapatkan ijin dari sdr. IMAN FIRMANSYAH (DPO) untuk mengambil atau mencukit dari 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu yang akan diranjau tersebut untuk terdakwa pergunakan sendiri karena sdr. IMAN FIRMANSYAH (DPO) sebelumnya memiliki hutang Narkotika Golongan I kepada terdakwa seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).---------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Batu No. 03/II/SP/14081/2023 tanggal 24 Februari 2023, atas permintaan : Kepala Kepolisian Resor Batu Nomor: B/14/II/2023/Satresnarkoba tanggal 24 Februari 2023, telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu, dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini, dengan total berat kotor 1 (satu) gram dikurangi dengan berat plastik kecil seberat 0,18 gram dengan total berat bersih 0,82 gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk keperluan labfor.---------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB.: 01614/NNF/2023 tanggal 03 Maret 2023 dengan kesimpulan, barang bukti dengan nomor: -----------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari. -------------------------------------- -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |