Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya ; --------------------------------
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar dan menyelesaikan pinjamannya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ; --------------------
- Menyatakan hukum, bahwa penetapan lelang atau pengajuan lelang oleh Terlawan I kepada Terlawan II atas tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik 290/SISIR, luas 220 m2 atas nama SRI SUPRAPTI (Pelawan) yang terletak di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu adalah tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan No. 018/ULM-BTU/PK-MMR/II/22 tertanggal 15 Februari 2022 tidak mempunyai keuatan hukum yang mengikat dan harus dibatalkan ;
- Memerintahkan kepada Terlawan I untuk memprioritaskan jalan negosiasi secara patut dan adil
- Memerintahkan kepada Terlawan I untuk mematuhi kesepakatan, memberi kesempatan pada Pelawan untuk menjual sendiri obyek jaminan atau melunasi pinjaman tersebut ;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tidak memutasi atau membalik nama Sertifikat Hak Milik 290/SISIR, luas 220 m2 atas nama SRI SUPRAPTI (Pelawan) yang terletak di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu ke pihak lain ;
- Menyatakan hukum, segala upaya lelang atau pun peralihan nama atas Sertifikat tanpa persetujuan Pelawan adalah tidak sah dan cacat hukum ; ---------------------------
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini ; ----------
A T A U :
Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|