Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2020/PN Mlg DENNY TRISNASARI,S.H. DIKA PRATAMA PUTRA als. DIKA Bin MAHDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-747/M.5.11/Eoh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY TRISNASARI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKA PRATAMA PUTRA als. DIKA Bin MAHDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU :
----- Bahwa terdakwa DIKA PRATAMA PUTRA als. DIKA Bin MAHDAN, pada hari kamis tanggal 9 Januari 2020,  sekira pukul 06.30  Wib , berlanjut pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 08.00 Wib berlanjut pada pukul 12.30 Wib  kemudian berlanjut pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya di waktu-waktu di bulan Januari tahun 2020 , bertempat di SPBU SKI DODIKJUR 5465143 Jl. Mayjen M. Wiyono No. 01 Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yaitu uang sebesar total Rp. 4.722.500,- (empat Juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik dari HANDIKA SUSILO tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, perbuatan mana dilakukan berulang kali yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bermula pada saat terdakwa diterima untuk menjadi pegawai training di SPBU SKI DUDIKJUR 5465143 di Jalan Mayjen Wiyono No. 01 Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing Kota Malang milik dari saksi HANDIKA SUSILO, karena masih dalam training/masa percobaan maka terdakwa belum diberikan Surat Pengangkatan sebagai Karyawan, terdakwa menjalani Training sebagai Operator yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melayani pembelian BBM melalui Mesin Pompa bensin serta menerima pembayaran dari konsumen terkait pembelian BBM tersebut. Bahwa terdakwa mendapatkan jadwal 3 (tiga) shift training, yaitu :
1. Shift Pagi yang dimulai dari jam 06.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib;
2. Shift Siang yang dimulai dari jam 14.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib;
3. Shift Malam yang dimulai dari jam 22.00 Wib sampai dengan 06.00 Wib.
   
-    Bahwa Standart Operasional tiap shift nya di SPBU tersebut adalah sebagai berikut : Shift Pagi adalah begitu operator Shift malam telah selesai jam kerjanya yaitu jam 06.00 Wib kemudian ditotal jumlah uang masuknya oleh admin, selanjutnya langsung digantikan oleh operator shift pagi melayani pembelian BBM sampai dengan jam 11.00 Wib, hasil penjualan BBM tersebut kemudian oprator melanjutkan melayani pembelian BBM sampai dengan jam 14.00 Wib ntuk selanjutnya ditotal oleh Admin dan disetor. Begitu juga untuk Shift siang, begitu operator shift pagi telah selesai kerja yaitu jam 14.00 Wib  selanjutnya ditotal oleh admin kemudian langsung operator gantikan untuk shift siang melayani pembelian BBM sampai dengan jam 20.00 Wib hasil penjualan BBM tersebut kemudian harus dititipkan ke admin yang kemudian operator lanjutkan melayani pembelian BBM sampai dengan jam 22.00 Wib untuk selanjutnya ditotal oleh Admin dan disetor begitu pula untuk shift malam mulai dari jam 22.00 Wib sampai dengan totalan langsung jam 06.00 Wib.
-    Bahwa terdakwa mulai menjalankan Training sebagi operator penjualan BBM pada tanggal 06 Januari 2020, kemudian pada tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 06.30 Wib (Shift Pagi) terdakwa mulai menjalankan niatnya untuk mengambil uang hasil penjualan BBM yang ada di Pompa yang sedang dijalankannya, terdakwa melakukan pengambilan uang hasil penjualan BBM dengan cara saat mesin pompa yang dioperasionalkannya telah menjual BBM dan terkumpul sejumlah uang yang dikehendakinya, selanjutnya terdakwa meng-nol kan mesin Nota dengan cara menprintout sendiri notanya, setelah itu mesin di Nol (0) kan, setelah di nol (0) kan selanjutnya terdakwa melayani pembelian BBM lagi, sampai pada waktu yang ditentukan untuk menitip keseluruhan uang penjualan BBM termasuk uang yang telah terdakwa catat untuk diambilnya kemudian, dan setelah terdakwa selesai menitipkan uang setoran ke admin kemudian terdakwa melayani pembelian lagi sampai batas waktu pengecekan/totalan admin, dan pada saat admin melakukan pengecekkan dan print nota-nota tersebut, maka saya sambil menata uang hasil penjualan BBM sesuai dengan nominal sesuai notaq yang sudah diprint sebelum mesin di Nol kan.
-    Bahwa terdakwa melakukan perbuatan kecurangan mengambil uang hasil penjualan BBM tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
1.     Pertama tepatnya tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 06.30 Wib (Shift pagi) terdakwa mengambil uang penjualan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
2.    Kedua tepatnya pada tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 08.00 Wib (shift pagi) terdakwa mengambil uang hasil penjualan BBM sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat  ratus ribu rupiah), dan dilanjutkan pada sekira pukul 12.30 Wib mengambil kembali sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sehingga total hari itu sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
3.    Ketiga tepatnya tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 14.30 Wib (shift siang) terdakwa mengambil sebesar Rp.1.722.500,- (satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 ketika terdakwa memulai shift training nya melayani pembelian BBM pada jam 14.00 wib . sesaat setelah terdakwa berhasil mengambil uang yang ke-3 sejumlah tersebut diatas sekira pukul 15.00 wib, tiba tiba Admin mentotal mesin nota di nota pompa BBM yang terdakwa operasikan. Ternyata pada saat itu sudah dicurigai terjadi beberapa kali selisih jumlah uang dengan total BBM yang keluar yang tercatat pada mesin Nota di Pompa BBM, dan sudah diketahui bahwa yang terjadi beberapa kali selisih adalah di Pompa yang dioperasikan oleh terdakwa, maka sekitar pukul 6.00 Wib terdakwa dipanggil oleh pemilik SPBU yaitu saksi HANDIKA SUSILO, dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa, maka terdakwa tidak dapat mengelak lagi atas perbuatannya karena pada saat digeledah didapati uang sejumlah yang diambilnya pada siang itu sebesar Rp.1.722.500,- (satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah). Bahwa menurut pengakuan terdakwa uang yang sebelumnya diambilnya telah habis dipergunakan untuk keperluannya sehari hari dan untuk membeli barang-barang pribadinya.    
-    Akibat perbuatan terdakwa saksi HANDILA SUSILO mengalami kerugian sebesar Rp.4.722.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);   

 ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. 64 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
      
A T A U

KEDUA :

 ----- Bahwa terdakwa DIKA PRATAMA PUTRA als. DIKA Bin MAHDAN, pada hari kamis tanggal 9 Januari 2020,  sekira pukul 06.30  Wib , berlanjut pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 08.00 Wib berlanjut pada pukul 12.30 Wib  kemudian berlanjut pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya di waktu-waktu di bulan Januari tahun 2020 , bertempat di SPBU SKI DODIKJUR 5465143 Jl. Mayjen M. Wiyono No. 01 Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, mengambil  sesuatu barang yaitu uang sebesar total Rp. 4.722.500,- (empat Juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik dari HANDIKA SUSILO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan berulang kali yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

-    Bermula pada saat terdakwa diterima untuk menjadi pegawai training di SPBU SKI DUDIKJUR 5465143 di Jalan Mayjen Wiyono No. 01 Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing Kota Malang milik dari saksi HANDIKA SUSILO, karena masih dalam training/masa percobaan maka terdakwa belum diberikan Surat Pengangkatan sebagai Karyawan, terdakwa menjalani Training sebagai Operator yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melayani pembelian BBM melalui Mesin Pompa bensin serta menerima pembayaran dari konsumen terkait pembelian BBM tersebut. Bahwa terdakwa mendapatkan jadwal 3 (tiga) shift training, yaitu :
1. Shift Pagi yang dimulai dari jam 06.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib;
2. Shift Siang yang dimulai dari jam 14.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib;
3. Shift Malam yang dimulai dari jam 22.00 Wib sampai dengan 06.00 Wib.
   
-    Bahwa Standart Operasional tiap shift nya di SPBU tersebut adalah sebagai berikut : Shift Pagi adalah begitu operator Shift malam telah selesai jam kerjanya yaitu jam 06.00 Wib kemudian ditotal jumlah uang masuknya oleh admin, selanjutnya langsung digantikan oleh operator shift pagi melayani pembelian BBM sampai dengan jam 11.00 Wib, hasil penjualan BBM tersebut kemudian oprator melanjutkan melayani pembelian BBM sampai dengan jam 14.00 Wib ntuk selanjutnya ditotal oleh Admin dan disetor. Begitu juga untuk Shift siang, begitu operator shift pagi telah selesai kerja yaitu jam 14.00 Wib  selanjutnya ditotal oleh admin kemudian langsung operator gantikan untuk shift siang melayani pembelian BBM sampai dengan jam 20.00 Wib hasil penjualan BBM tersebut kemudian harus dititipkan ke admin yang kemudian operator lanjutkan melayani pembelian BBM sampai dengan jam 22.00 Wib untuk selanjutnya ditotal oleh Admin dan disetor begitu pula untuk shift malam mulai dari jam 22.00 Wib sampai dengan totalan langsung jam 06.00 Wib.
-    Bahwa terdakwa mulai menjalankan Training sebagi operator penjualan BBM pada tanggal 06 Januari 2020, kemudian pada tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 06.30 Wib (Shift Pagi) terdakwa mulai menjalankan niatnya untuk mengambil uang hasil penjualan BBM yang ada di Pompa yang sedang dijalankannya, terdakwa melakukan pengambilan uang hasil penjualan BBM dengan cara saat mesin pompa yang dioperasionalkannya telah menjual BBM dan terkumpul sejumlah uang yang dikehendakinya, selanjutnya terdakwa meng-nol kan mesin Nota dengan cara menprintout sendiri notanya, setelah itu mesin di Nol (0) kan, setelah di nol (0) kan selanjutnya terdakwa melayani pembelian BBM lagi, sampai pada waktu yang ditentukan untuk menitip keseluruhan uang penjualan BBM termasuk uang yang telah terdakwa catat untuk diambilnya kemudian, dan setelah terdakwa selesai menitipkan uang setoran ke admin kemudian terdakwa melayani pembelian lagi sampai batas waktu pengecekan/totalan admin, dan pada saat admin melakukan pengecekkan dan print nota-nota tersebut, maka saya sambil menata uang hasil penjualan BBM sesuai dengan nominal sesuai notaq yang sudah diprint sebelum mesin di Nol kan.
-    Bahwa terdakwa melakukan perbuatan kecurangan mengambil uang hasil penjualan BBM tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
1.     Pertama tepatnya tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 06.30 Wib (Shift pagi) terdakwa mengambil uang penjualan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
2.    Kedua tepatnya pada tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 08.00 Wib (shift pagi) terdakwa mengambil uang hasil penjualan BBM sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat  ratus ribu rupiah), dan dilanjutkan pada sekira pukul 12.30 Wib mengambil kembali sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sehingga total hari itu sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
3.    Ketiga tepatnya tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 14.30 Wib (shift siang) terdakwa mengambil sebesar Rp.1.722.500,- (satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 ketika terdakwa memulai shift training nya melayani pembelian BBM pada jam 14.00 wib . sesaat setelah terdakwa berhasil mengambil uang yang ke-3 sejumlah tersebut diatas sekira pukul 15.00 wib, tiba tiba Admin mentotal mesin nota di nota pompa BBM yang terdakwa operasikan. Ternyata pada saat itu sudah dicurigai terjadi beberapa kali selisih jumlah uang dengan total BBM yang keluar yang tercatat pada mesin Nota di Pompa BBM, dan sudah diketahui bahwa yang terjadi beberapa kali selisih adalah di Pompa yang dioperasikan oleh terdakwa, maka sekitar pukul 6.00 Wib terdakwa dipanggil oleh pemilik SPBU yaitu saksi HANDIKA SUSILO, dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa, maka terdakwa tidak dapat mengelak lagi atas perbuatannya karena pada saat digeledah didapati uang sejumlah yang diambilnya pada siang itu sebesar Rp.1.722.500,- (satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah). Bahwa menurut pengakuan terdakwa uang yang sebelumnya diambilnya telah habis dipergunakan untuk keperluannya sehari hari dan untuk membeli barang-barang pribadinya.    
-    Akibat perbuatan terdakwa saksi HANDILA SUSILO mengalami kerugian sebesar Rp.4.722.500,- (empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);   

 ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya