Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2023/PN Mlg | YONATHAN SONNY TANTONO | PT BHAVANA MITRA GEMILANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2023/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 163.100.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Menyatakakan TERGUGAT mempunyai Kewajiban Hutang terhadap PENGGUGAT atas pembelian sesuai tagihan nota-nota dengan diterbitkannya Tanda Terima tertanggal 16 Januari 2023 sebesar Rp 163.100.000,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah); 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dengan lunas dan seketika kewajiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp 163.100.000,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dengan lunas dan seketika kerugian materiil dengan bunga sebesar 6% setiap tahunnya terhitung sejak jatuh tempo pembayaran pada bulan Januari 2023 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebagai berikut : - Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rinjani Nomor 22, Malang, dan bangunan yang berdiri diatasnya milik TERGUGAT; - Tanah dan bangunan yang disebut Perumahan Panorama Garden yang berlamat di jalan Jamuran Nomor 18, Jamuran, Sukodadi, Kecamatan Wagir, Malang; - Sita Revindicatoir atas Bahan Bangunan yang telah dikirim kepada TERGUGAT sebagaimana tertera pada Nota-nota yaitu sebagai berikut: a. Nota dengan Nomor: 004416, tertanggal 9 Desember 2022 dengan nilai sebesar Rp 79.200.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah); b. Nota dengan Nomor: 004473, tertanggal 19 Desember 2022 dengan nilai sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
d. Nota dengan Nomor: 004661, tertanggal 16 Januari 2022 dengan nilai sebesar Rp 10.400.000,- (Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah); - Meletakkan Sita Jaminan Umum atas barang –barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT baik yang sudah ada maupun yang akan ada, guna menjamin pembayaran hutang – hutang PENGGUGAT;
Dan/Atau,
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |