Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2020/PN Mlg FIANTI SUCI ANTARI, S.H. ALDIKA RAHMAN MOHA Bin ABDUL RAHMAN MOHA Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1302/M.5.11/Enz.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FIANTI SUCI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIKA RAHMAN MOHA Bin ABDUL RAHMAN MOHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa ALDIKA RAHMAN MOHA Bin ABDUL RAHMAN MOHA pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di dalam rumah Jalan Bantaran Indah Blok F nomor 39 RT 03, RW 13, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa menghubungi akun LINE “BADELEPHANT” dan memesan tembakau Gorila seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 16 Februari 2020 Terdakwa mentransfer pembayaran atas pembelian tembakau gorila tersebut.  Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB pesanan Tembakau Gorila yang dikirim melalui jasa kirim JNE sampai ke rumah Terdakwa di Bantaran Indah Blok F Nomor 39 RT 03, RW 13, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Bahwa Terdakwa lalu meletakkan paket berisi Temakau gorilla tersebut di atas kasur yang berada dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi Choirul Anang, S.H. bersama Saksi Yanu Tri You (anggota Polri pada Satuan Reserse Narkoba Polres Malang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah menangkap terdakwa kemudian Saksi Choirul Anang, S.H. dan Saksi Yanu Tri You melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila, 2 (dua) bungkus pakan burung merk SKM dan 4 (empat) bungkus vitamin unggas merek VITA CHICKS yang berada di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Tembakau Gorila;
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Malang nomor 85/IL.124200/2020 tanggal 20 Februari 2020 bahwa:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika Gol. I jenis Tembakau Gorila dengan berat 6,82 Gram Brutto atau 4,75 gram Netto;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika Gol. I jenis Tembakau Gorila (untuk labfor) dengan berat 0,32 Gram Brutto atau 0,10 gram Netto;
  • Jumlah Netto : 4,85
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cab. Surabaya No. Lab : 1980/NNF/2020  tanggal 9 Maret 2020  dimana hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3912 /2020 /NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun dengan berat netto ± 0,098 gram adalah benar 5-Fluoro MDMB PICA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 166 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan penggolongan Narkotika. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya