Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2026/PN Mlg 1.Hidayah, S.H., M.Kn.
2.PARADISA EKSAKTA GHEOSA, S.H.
3.Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.
4.GERARD ADAM PONTOH, S.H.
5.Rista Permatasari, S.H.
HENDRAWANSYAH AMINUDIN BIN KASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 349/Pid.B/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2606/M.5.44.1/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

---------Bahwa terdakwa Hendrawansyah Aminudin Bin Kasman pada hari Kamis tanggal 09 bulan Juli tahun 2026 pukul 01.30 WIB dan pada pukul 01.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Anjasmoro Rt. 03 Rw. 08 Desa Punten Kecamatan Bumiaji kota Batu Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, telah Setiap Orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus di pandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli tahun 2026 pukul 01.30 Wib terdakwa berjalan kaki dari rumah kontrakan terdakwa di Jalan Anjasmoro Rt.01 Rw. 08 Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu untuk mencari sasaran kendaraan sepeda motor, kemudian terdakwa sampai di sebuah rumah di Jl. Anjasmoro Rt. 03 Rw. 08 Desa Punten Kecamatan Bumiaji kota Batu Provinsi Jawa Timur milik Saksi ACHMAD SODIKIN dimana terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) buah Sepeda motor dan 1 (satu) buah mobil yang terparkir di halaman rumah yang tidak memiliki pagar tersebut, kemudian terdakwa melihat ke arah kanan dan kiri untuk memastikan kondisi dalam keadaaan sepi selanjutnya terdakwa mendekati 1 (satu) unit  Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Magenta tahun 2016 Nopol. N-3774-KT milik saksi AKHMAD SODIKIN yang terparkir halaman Rumah milik saksi AKHMAD SODIKIN tersebut dan memeriksa kondisi sepeda motor yang ternyata dalam kondisi tidak terkunci stir, selanjutnya terdakwa menaiki 1 (satu) unit Honda Beat warna Merah Magenta tahun 2016 Nopol. N-3774-KT dan menuntun sepeda motor tersebut sampai ke kontrakan terdakwa di Anjasmoro Rt.01 Rw. 08 Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) unit Honda Beat warna Merah Magenta tahun 2016 Nopol. N-3774-KT tersebut di dalam kontrakan terdakwa. Bahwa Selanjutnya pada hari yang sama selanh 15 (lima belas) menit yaitu pukul 01.45 Wib, terdakwa kembali berjalan kaki dari Rumah terdakwa sampai di sebuah rumah di Jl. Anjasmoro Rt. 03 Rw. 08 Desa Punten Kecamatan Bumiaji kota Batu Provinsi Jawa Timur, kemudian terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio warna Putih Nopol. N-6187-EBX tahun 2010 milik Saksi Chaidar Ali yang terparkir di halaman Rumah milik Saksi AKHMAD SODIKIN tersebut kemudian terdakwa mengecek kondisi kendaraan 1 (satu) unit Honda Beat warna Merah Magenta tahun 2016 Nopol. N-3774-KT tersebut dalam kondisi tidak terkunci stir, kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa tuntun sampai ke Rumah Kontrakan terdakwa kemudian terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di garasi rumah Kontrakan terdakwa di Jalan Anjasmoro Rt.01 Rw. 08 Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
    • Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa membawa 1 (satu) unit  Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Magenta tahun 2016 Nopol. N-3774-KT milik saksi AKHMAD SODIKIN tanpa seizin dari pemiliknya tersebut,  saksi AKHMAD SODIKIN mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio warna Putih Nopol. N-6187-EBX tahun 2010 milik Saksi Chaidar Ali tanpa seizin dari pemiliknya tersebut, saksi CHAIDAR ALI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah)

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 Ayat (1) huruf e Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

---------Bahwa terdakwa Hendrawansyah Aminudin Bin Kasman pada hari Kamis tanggal 09 bulan Juli tahun 2026 pukul 01.30 WIB dan pada pukul 01.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Anjasmoro Rt. 03 Rw. 08 Desa Punten Kecamatan Bumiaji kota Batu Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, telah Setiap Orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus di pandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli tahun 2026 pukul 01.30 Wib terdakwa berjalan kaki dari rumah kontrakan terdakwa di Jalan Anjasmoro Rt.01 Rw. 08 Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu untuk mencari sasaran kendaraan sepeda motor, kemudian terdakwa sampai di sebuah rumah di Jl. Anjasmoro Rt. 03 Rw. 08 Desa Punten Kecamatan Bumiaji kota Batu Provinsi Jawa Timur milik Saksi ACHMAD SODIKIN dimana terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) buah Sepeda motor dan 1 (satu) buah mobil yang terparkir di halaman rumah yang tidak memiliki pagar tersebut, kemudian terdakwa melihat ke arah kanan dan kiri untuk memastikan kondisi dalam keadaaan sepi selanjutnya terdakwa mendekati 1 (satu) unit  Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Magenta tahun 2016 Nopol. N-3774-KT milik saksi AKHMAD SODIKIN yang terparkir halaman Rumah milik saksi AKHMAD SODIKIN tersebut dan memeriksa kondisi sepeda motor yang ternyata dalam kondisi tidak terkunci stir, selanjutnya terdakwa menaiki 1 (satu) unit Honda Beat warna Merah Magenta tahun 2016 Nopol. N-3774-KT dan menuntun sepeda motor tersebut sampai ke kontrakan terdakwa di Anjasmoro Rt.01 Rw. 08 Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) unit Honda Beat warna Merah Magenta tahun 2016 Nopol. N-3774-KT tersebut di dalam kontrakan terdakwa. Bahwa Selanjutnya pada hari yang sama selanh 15 (lima belas) menit yaitu pukul 01.45 Wib, terdakwa kembali berjalan kaki dari Rumah terdakwa sampai di sebuah rumah di Jl. Anjasmoro Rt. 03 Rw. 08 Desa Punten Kecamatan Bumiaji kota Batu Provinsi Jawa Timur, kemudian terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio warna Putih Nopol. N-6187-EBX tahun 2010 milik Saksi Chaidar Ali yang terparkir di halaman Rumah milik Saksi AKHMAD SODIKIN tersebut kemudian terdakwa mengecek kondisi kendaraan 1 (satu) unit Honda Beat warna Merah Magenta tahun 2016 Nopol. N-3774-KT tersebut dalam kondisi tidak terkunci stir, kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa tuntun sampai ke Rumah Kontrakan terdakwa kemudian terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di garasi rumah Kontrakan terdakwa di Jalan Anjasmoro Rt.01 Rw. 08 Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
    • Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa membawa 1 (satu) unit  Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Magenta tahun 2016 Nopol. N-3774-KT milik saksi AKHMAD SODIKIN tanpa seizin dari pemiliknya tersebut, saksi AKHMAD SODIKIN mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio warna Putih Nopol. N-6187-EBX tahun 2010 milik Saksi Chaidar Ali tanpa seizin dari pemiliknya tersebut, saksi CHAIDAR ALI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah)

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 476 Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya