Petitum Permohonan |
- Menerima dan/atau mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/18/VIII/2020/Reskrim bertanggal 15 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Termohon tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan nomor: SP.Han/16/VIII/2020/Reskrim tanggal 16 Agustus 2020 yang juga dikeluarkan oleh Termohon juga tidak sah karena penangkapan terhadap Pemohon dalam perkara a quo tidak sah;
- Menghukum Termohon sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per hari kepada Pemohon terhitung sejak Pemohon ditangkap kemudian ditahan sampai dan/atau selama masa penahanannya berlangsung terhadap Pemohon oleh Termohon dan kerugian imateriel kepada Pemohon sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Memohon Yang Mulia Hakim untuk merehabilitasi Pemohon dalam perkara a quo sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan Pemohon tidak dapat dituntut ulang dalam perkara a quo sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
|