Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Mlg HERLIANA, SH BENNY WIJAYA Bin JAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1572/M.5.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY WIJAYA Bin JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu :

 

Bahwa terdakwa  BENNY WIJAYA BIN JAYADI pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di tepi  jalan Raya Tidar Kel.Karang besuki Kec.Sukun Kota Malang, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram   yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut :

  Bahwa pada Rabu  tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Atok Triwijayanto dan saksi Endik Irianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa Beny Wijaya Bin Jayadi di jalan Raya Tidar Kel.Karang Besuki Kec.Sukun Kota Malang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan : 3 bungkus plastik klip kecil berisi shabu seberat 203,48 gram, dan  1 unit Handphone merk redmi no.sim card 0895339124675.

Awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024  sekira pukul 07.30 wib terdakwa dihubungi oleh Diki (DPO) melalui WhatsApp yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil ranjauan ditepi jalan Sultan Agung Gajah Timur Kec.Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan agar sabu tersebut diserahkan kepada seseorang atas perintah Diki dengan cara diranjauakan disuatu tempat .

Bahwa terdakwa sudah 3 kali menerima sabu dari Diki yaitu yang pertama pada bulan Agustus 2023  di Sidoarjo, tepatnya di stasiun Lemah Putro, Kec.Sidoarjo, Kab.Sodoarjo sebanyak 100 gram kedua bulan September 2024 juga di Sidoarjo ditempat yang sama,  sebanyak 150 gram dan yang ketiga ditepi jalan Sultan Agung Gajah Timur Kec.Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. 200 gram.

Bahwa terdakwa menerima imbalan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap transaksi sehingga total yang terdakwa terima untuk 3 kali transaksi adalah Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 01981/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si. NRP 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP. 19810616 200312 2 004 dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. NRP. 92020451 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., NRP. 66060735 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 07390/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.                       

 A T A U

Kedua :

Bahwa terdakwa  BENNY WIJAYA BIN JAYADI pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di tepi  jalan Raya Tidar Kel.Karang besuki Kec.Sukun Kota Malang, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan  terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

    Bahwa pada Rabu  tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Atok Triwijayanto dan saksi Endik Irianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa Beny Wijaya Bin Jayadi di jalan Raya Tidar Kel.Karang Besuki Kec.Sukun Kota Malang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan : 3 bungkus plastik klip kecil berisi shabu seberat 203,48 gram, dan  1 unit Handphone merk redmi no.sim card 0895339124675.

Awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024  sekira pukul 13.00 wib terdakwa menerima sabu dari Diki (DPO) dengan cara mengambil ranjauan ditepi jalan Sultan Agung Gajah Timur Kec.Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan agar sabu tersebut diserahkan kepada seseorang atas perintah Diki dengan cara diranjauakan disuatu tempat .

Bahwa terdakwa sudah 3 kali menerima sabu dari Diki yaitu yang pertama pada bulan Agustus 2023  di Sidoarjo, tepatnya di stasiun Lemah Putro, Kec.Sidoarjo, Kab.Sodoarjo sebanyak 100 gram kedua bulan September 2024 juga di Sidoarjo ditempat yang sama,  sebanyak 150 gram dan yang ketiga ditepi jalan Sultan Agung Gajah Timur Kec.Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. 200 gram.

Bahwa terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 01981/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si. NRP 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP. 19810616 200312 2 004 dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. NRP. 92020451 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., NRP. 66060735 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 07390/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya