Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.Sus/2024/PN Mlg | HERLIANA, SH | BENNY WIJAYA Bin JAYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.Sus/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1572/M.5.11/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Kesatu :
Bahwa terdakwa BENNY WIJAYA BIN JAYADI pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di tepi jalan Raya Tidar Kel.Karang besuki Kec.Sukun Kota Malang, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada Rabu tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Atok Triwijayanto dan saksi Endik Irianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa Beny Wijaya Bin Jayadi di jalan Raya Tidar Kel.Karang Besuki Kec.Sukun Kota Malang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan : 3 bungkus plastik klip kecil berisi shabu seberat 203,48 gram, dan 1 unit Handphone merk redmi no.sim card 0895339124675. Awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 07.30 wib terdakwa dihubungi oleh Diki (DPO) melalui WhatsApp yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil ranjauan ditepi jalan Sultan Agung Gajah Timur Kec.Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan agar sabu tersebut diserahkan kepada seseorang atas perintah Diki dengan cara diranjauakan disuatu tempat . Bahwa terdakwa sudah 3 kali menerima sabu dari Diki yaitu yang pertama pada bulan Agustus 2023 di Sidoarjo, tepatnya di stasiun Lemah Putro, Kec.Sidoarjo, Kab.Sodoarjo sebanyak 100 gram kedua bulan September 2024 juga di Sidoarjo ditempat yang sama, sebanyak 150 gram dan yang ketiga ditepi jalan Sultan Agung Gajah Timur Kec.Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. 200 gram. Bahwa terdakwa menerima imbalan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap transaksi sehingga total yang terdakwa terima untuk 3 kali transaksi adalah Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 01981/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si. NRP 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP. 19810616 200312 2 004 dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. NRP. 92020451 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., NRP. 66060735 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 07390/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. A T A U Kedua : Bahwa terdakwa BENNY WIJAYA BIN JAYADI pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di tepi jalan Raya Tidar Kel.Karang besuki Kec.Sukun Kota Malang, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada Rabu tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Atok Triwijayanto dan saksi Endik Irianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa Beny Wijaya Bin Jayadi di jalan Raya Tidar Kel.Karang Besuki Kec.Sukun Kota Malang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan : 3 bungkus plastik klip kecil berisi shabu seberat 203,48 gram, dan 1 unit Handphone merk redmi no.sim card 0895339124675. Awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa menerima sabu dari Diki (DPO) dengan cara mengambil ranjauan ditepi jalan Sultan Agung Gajah Timur Kec.Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan agar sabu tersebut diserahkan kepada seseorang atas perintah Diki dengan cara diranjauakan disuatu tempat . Bahwa terdakwa sudah 3 kali menerima sabu dari Diki yaitu yang pertama pada bulan Agustus 2023 di Sidoarjo, tepatnya di stasiun Lemah Putro, Kec.Sidoarjo, Kab.Sodoarjo sebanyak 100 gram kedua bulan September 2024 juga di Sidoarjo ditempat yang sama, sebanyak 150 gram dan yang ketiga ditepi jalan Sultan Agung Gajah Timur Kec.Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. 200 gram. Bahwa terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 01981/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si. NRP 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP. 19810616 200312 2 004 dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. NRP. 92020451 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., NRP. 66060735 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 07390/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |