Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 127/1961 tertanggal 28 Desember 2023 atas nama LIEM, LYDIA YOSELINA anak perempuan dari Ayah LIEM, TJOEN SOET dan Ibu GO, JO TIE diubah/ diganti menjadi LIEM LYDIA YOSELINA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon
|