Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2024/PN Mlg 1.SUPARNO, Prof. Dr
2.IKA PUTRI LARASATI, S.E., M.COM
3.AGUSTA RAKHMAT TAUFANI, ST., MT
INTI NUGRAHENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPARNO, Prof. Dr
2IKA PUTRI LARASATI, S.E., M.COM
3AGUSTA RAKHMAT TAUFANI, ST., MT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OKTAVIANTO PRASONGKO, S.H.SUPARNO, Prof. Dr
Tergugat
NoNama
1INTI NUGRAHENI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO C,SH,HENDRO E,SH,M.Kn,MUSTOFA,SH,IRAWAN SUKMA,SHINTI NUGRAHENI
Turut Tergugat
NoNama
1WAHYU TRI HARTANTO
2NICO ADRIAN ROEKIYANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

          1.    Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat dibawah tangan tertanggal 08 Juni 2020 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

3.    Menyatakan Akta PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI Nomor 18 tanggal 12 April 2021 dan Akta KUASA MENJUAL Nomor 19 tanggal 12 April 2021, yang dibuat dihadapan NICO ADRIAN ROEKIYANTO, ST., SH., M.Kn., batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

4.    Menyatakan Akta PERNYATAAN BERSAMA Nomor 20 tanggal 12 April 2021 yang dibuat dihadapan NICO ADRIAN ROEKIYANTO, ST., SH., M.Kn., batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

5.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak