Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2024/PN Mlg 1.PARIKESIT ISKANDAR ABDOEL CHARNEN
2.DYAH SARWENDAH
3.RETNO NIRSANGKOLO
ENDANG RETNONINGRUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARIKESIT ISKANDAR ABDOEL CHARNEN
2DYAH SARWENDAH
3RETNO NIRSANGKOLO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusnadi, S. H.PARIKESIT ISKANDAR ABDOEL CHARNEN
2Kusnadi, S. H.DYAH SARWENDAH
3Kusnadi, S. H.RETNO NIRSANGKOLO
Tergugat
NoNama
1ENDANG RETNONINGRUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DIAN AGUSTINI ISMANTO, S.H.,M,Kn.
2PT BANK BUKOPIN CABANG KOTA MALANG
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menetapkan TERGUGAT untuk mengembalikan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Hasanudin No. 2, RT003/RW001, Kel. Samaan, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 1267  kepada PARA PENGGUGAT;
  4. Melarang TERGUGAT untuk melakukan penjuatan terhadap tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Hasanudin No. 2, RT003/RW001, Kel. Samaan, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 1267 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT yaitu berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Hasanudin No. 2, RT003/RW001, Kel. Samaan, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 1267 untuk tidak dialihkan kepihak manapun maupun diperjual belikan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Perkara ini berpendapat lain maka PARA PENGGUGAT mohon agar putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak