Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2020/PN Mlg HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H. BOBBIE RISKANDAR SJAHRIAL Alias MISTER Bin SJAHRIYAL ILJAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1289/M.5.11/Enz.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBBIE RISKANDAR SJAHRIAL Alias MISTER Bin SJAHRIYAL ILJAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

        PERTAMA :

 

--------- Bahwa terdakwa BOBBIE RISKANDAR SJAHRIAL Alias MISTER Bin SJAHRIYAL ILJAS, pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2020, bertempat di dalam rumah Jl Taman Bunga Merak II No. 5 Kelurahan Jatimuly Kec Lowokwaru  Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis shabu-shabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

 

---------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 pukul 16.00 Wib saksi MUJAHIDUSIBBAL (penuntutan secara terpisah) menelepon terdakwa dan menyuruh untuk mengambil pesanan shabu kepada sdr. SAIPUL lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi MUJAHIDUSIBBAL bahwa terdakwa ingin membeli shabu kepada saksi MUJAHIDUSIBBAL seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran shabu pesanan terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. SAIPUL (DPO) kemudian sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa menuju ke Universitas Trunojoyo Bangkalan menemui sdr. SAIFUL (DPO) dan kemudian sdr. SAIFUL (DPO) menyerahkan 2 (dua) poket shabu kepada  terdakwa lalu  terdakwa menyimpan shabu tersebut didalam Tasnya, selanjutnya terdakwa pulang ke Kota Malang menuju keKosnya saksi MUJAHIDUSIBBAL di Jl Taman Bunga Merak II No. 5 Kel JatiMulyo Kec Lowokwaru, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket shabu pesanan kepada saksi MUJAHIDUSIBBAL, setelah itu terdakwa pergi dari kosanya saksi MUJAHIDUSIBBAL dan pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yaitu saksi CHOIRUL ANANG dan ARIS ZANUAR dilakukan penggeledahan di dalam tas milik terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) poket shabu. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu sdr. SAIFUL (DPO) tanpa ada ijin dari pihak berwenang.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 1962/NNF/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

 

  1. Barang bukti Nomor: 3863/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,006 gram  adalah benar (+) positif metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa BOBBIE RISKANDAR SJAHRIAL Alias MISTER Bin SJAHRIYAL ILJAS, pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2020, bertempat di dalam rumah Jl Taman Bunga Merak II No. 5 Kelurahan Jatimuly Kec Lowokwaru  Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

 

---------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 pukul 16.00 Wib saksi MUJAHIDUSIBBAL (penuntutan secara terpisah) menelepon terdakwa dan menyuruh untuk mengambil pesanan shabu kepada sdr. SAIPUL lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi MUJAHIDUSIBBAL bahwa terdakwa ingin membeli shabu kepada saksi MUJAHIDUSIBBAL seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran shabu pesanan terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. SAIPUL (DPO) kemudian sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa menuju ke Universitas Trunojoyo Bangkalan menemui sdr. SAIFUL (DPO) dan kemudian sdr. SAIFUL (DPO) menyerahkan 2 (dua) poket shabu kepada  terdakwa lalu  terdakwa menyimpan shabu tersebut didalam Tasnya, selanjutnya terdakwa pulang ke Kota Malang menuju keKosnya saksi MUJAHIDUSIBBAL di Jl Taman Bunga Merak II No. 5 Kel JatiMulyo Kec Lowokwaru, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket shabu pesanan kepada saksi MUJAHIDUSIBBAL, setelah itu terdakwa pergi dari kosanya saksi MUJAHIDUSIBBAL dan pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yaitu saksi CHOIRUL ANANG dan ARIS ZANUAR dilakukan penggeledahan di dalam tas milik terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) poket shabu.  -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu sdr. SAIFUL (DPO) tanpa ada ijin dari pihak berwenang.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 1962/NNF/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

 

  1. Barang bukti Nomor: 3863/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,006 gram  adalah benar (+) positif metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya