Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
252/Pid.Sus/2020/PN Mlg | HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H. | BOBBIE RISKANDAR SJAHRIAL Alias MISTER Bin SJAHRIYAL ILJAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 252/Pid.Sus/2020/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1289/M.5.11/Enz.2/05/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa BOBBIE RISKANDAR SJAHRIAL Alias MISTER Bin SJAHRIYAL ILJAS, pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2020, bertempat di dalam rumah Jl Taman Bunga Merak II No. 5 Kelurahan Jatimuly Kec Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis shabu-shabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
---------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 pukul 16.00 Wib saksi MUJAHIDUSIBBAL (penuntutan secara terpisah) menelepon terdakwa dan menyuruh untuk mengambil pesanan shabu kepada sdr. SAIPUL lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi MUJAHIDUSIBBAL bahwa terdakwa ingin membeli shabu kepada saksi MUJAHIDUSIBBAL seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran shabu pesanan terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. SAIPUL (DPO) kemudian sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa menuju ke Universitas Trunojoyo Bangkalan menemui sdr. SAIFUL (DPO) dan kemudian sdr. SAIFUL (DPO) menyerahkan 2 (dua) poket shabu kepada terdakwa lalu terdakwa menyimpan shabu tersebut didalam Tasnya, selanjutnya terdakwa pulang ke Kota Malang menuju keKosnya saksi MUJAHIDUSIBBAL di Jl Taman Bunga Merak II No. 5 Kel JatiMulyo Kec Lowokwaru, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket shabu pesanan kepada saksi MUJAHIDUSIBBAL, setelah itu terdakwa pergi dari kosanya saksi MUJAHIDUSIBBAL dan pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yaitu saksi CHOIRUL ANANG dan ARIS ZANUAR dilakukan penggeledahan di dalam tas milik terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) poket shabu. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu sdr. SAIFUL (DPO) tanpa ada ijin dari pihak berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 1962/NNF/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------- KEDUA --------- Bahwa terdakwa BOBBIE RISKANDAR SJAHRIAL Alias MISTER Bin SJAHRIYAL ILJAS, pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2020, bertempat di dalam rumah Jl Taman Bunga Merak II No. 5 Kelurahan Jatimuly Kec Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
---------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 pukul 16.00 Wib saksi MUJAHIDUSIBBAL (penuntutan secara terpisah) menelepon terdakwa dan menyuruh untuk mengambil pesanan shabu kepada sdr. SAIPUL lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi MUJAHIDUSIBBAL bahwa terdakwa ingin membeli shabu kepada saksi MUJAHIDUSIBBAL seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran shabu pesanan terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. SAIPUL (DPO) kemudian sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa menuju ke Universitas Trunojoyo Bangkalan menemui sdr. SAIFUL (DPO) dan kemudian sdr. SAIFUL (DPO) menyerahkan 2 (dua) poket shabu kepada terdakwa lalu terdakwa menyimpan shabu tersebut didalam Tasnya, selanjutnya terdakwa pulang ke Kota Malang menuju keKosnya saksi MUJAHIDUSIBBAL di Jl Taman Bunga Merak II No. 5 Kel JatiMulyo Kec Lowokwaru, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket shabu pesanan kepada saksi MUJAHIDUSIBBAL, setelah itu terdakwa pergi dari kosanya saksi MUJAHIDUSIBBAL dan pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yaitu saksi CHOIRUL ANANG dan ARIS ZANUAR dilakukan penggeledahan di dalam tas milik terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) poket shabu. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu sdr. SAIFUL (DPO) tanpa ada ijin dari pihak berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 1962/NNF/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |