Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2020/PN Mlg | PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk | 1.Bambang Wijanarko 2.Ana Yusetiana |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2020/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.426.432,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.62.426.432,- (Enam puluh dua juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah); ditambah denda / penalty sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 419/SRJ-Batu/XI/2010 Desa/Kel. Songgokerto Kec. Batu Kota Batu atas nama Bambang Wijanarko yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 419/SRJ-Batu/XI/2010 Desa/Kel. Songgokerto Kec. Batu Kota Batu atas nama Bambang Wijanarko; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli No. 419/SRJ-Batu/XI/2010 Desa/Kel. Songgokerto Kec. Batu Kota Batu atas nama Bambang Wijanarko; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |