Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya tehadap PENGGUGAT;
- Mewajibkan TERGUGAT segera dan seketika pada hari putusan berkekuatan hukum tetap mengembalikan kepada Penggugat satu unit kendaraan roda empat Merek DAIHATSHU/D.3MT Jenis GRANDMAX Tahun Perakitan 2010, Warna silver metalik, Nomor Rangka MHKV3BA6JAK001189 Nomor Mesin DF25770 Nomor BPKB L09140325, Nomor Polisi N 1397 IM, atas nama Stevanus Tangguh BS dan bila tidak dijalankan Tergugat maka Penggugat dapat meminta bantuan Pihak Kepolisian setempat mengambil kembali kendaraan tersebut dari Tergugat atau pihak yang menguasainya.
- Menghukum Tergugat sekaligus dan seketika mengganti kerugian kepada Penggugat secara materiil total sebesar Rp110,516, 000,- (seratus sepuluh juta lima ratus enam belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Kewajiban pembayaran cicilan kepada TergugatI sebesar Rp1.431.000 per bulan selama 36 bulan atau total Rp51.516.000 (lima puluh satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah)
- satu unit kendaraan roda empat Merek DAIHATSHU/D.3MT Jenis GRANDMAX Tahun Perakitan 2010, Warna silver metalik, Nomor Rangka MHKV3BA6JAK001189 Nomor Mesin DF25770 Nomor BPKB L09140325, Nomor Polisi N 1397 IM, atas nama Stevanus Tangguh BS ditaksir seharga Rp59.000.000 (lima puluh Sembilan juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |