Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2022/PN Mlg STEVANUS TANGGUH JULIANTO BUDISANTOSO Yohanes Krisostomus David Suryanata Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 26 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEVANUS TANGGUH JULIANTO BUDISANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. KAMALUDDIN, S.H., M.HSTEVANUS TANGGUH JULIANTO BUDISANTOSO
Tergugat
NoNama
1Yohanes Krisostomus David Suryanata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.516.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya tehadap PENGGUGAT;
  3. Mewajibkan TERGUGAT segera dan seketika pada hari putusan berkekuatan hukum tetap mengembalikan kepada Penggugat satu unit kendaraan roda empat Merek DAIHATSHU/D.3MT Jenis  GRANDMAX Tahun Perakitan 2010, Warna silver metalik, Nomor Rangka MHKV3BA6JAK001189 Nomor Mesin DF25770 Nomor BPKB L09140325, Nomor Polisi N 1397 IM, atas nama Stevanus  Tangguh  BS dan bila tidak dijalankan Tergugat maka Penggugat dapat meminta bantuan Pihak Kepolisian setempat mengambil kembali kendaraan tersebut dari Tergugat atau pihak yang menguasainya.
  4. Menghukum Tergugat sekaligus dan seketika mengganti kerugian kepada Penggugat  secara materiil total sebesar Rp110,516, 000,- (seratus sepuluh juta lima ratus enam belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
    • Kewajiban pembayaran cicilan kepada TergugatI sebesar Rp1.431.000 per bulan selama 36 bulan atau total Rp51.516.000 (lima puluh satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah)
    • satu unit kendaraan roda empat Merek DAIHATSHU/D.3MT Jenis  GRANDMAX Tahun Perakitan 2010, Warna silver metalik, Nomor Rangka MHKV3BA6JAK001189 Nomor Mesin DF25770 Nomor BPKB L09140325, Nomor Polisi N 1397 IM, atas nama Stevanus  Tangguh  BS ditaksir seharga Rp59.000.000 (lima puluh Sembilan juta rupiah)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak