Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Mlg | Litiansyah King,S.E | Pemerintah RI cq.Kapolri cq. Kapolda cq.Direskrimum Polda Jatim cq. Kapolresta Malang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Mlg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Mar. 2020 | ||||
Nomor Surat | 011/JP.AS/III/2020 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan penetapan sebagai Tersangka kepada Pemohon praperadilan adalah tidak sah menurut hukum, cacat hukum dan batal demi hukum. 3. Menyatakan surat panggilan panggilan I dan panggilan ke-II baik sebagai saksi dan panggilan sebagai tersangka dan panggilan sebelum dan seterusnya yang mendasarkan pada laporan polisi No.LP/370/V/2018/Jatim/Res tanggal 03 Mei 2018 yang dibuat Termohon peradilan dan ditujukan kepada Pemohon praperadilan adalah tidak sah menurut hukum, cacat hukum dan batal demi hukum. 4. Menyatakan panggilan Termohon praperadilan atau penyidik Polresta Malang yang ke-I dan ke - II yang tidak pernah diterima Pemohon praperadilan (Litiansyah King) pada tanggal 12 Oktober 2010 dan Desember 2019 yang dikirim melalui Jasa Pengiriman Kantor Pos kota Malang pada tanggal 24 Desember 2019 pada sore hari sekitar jam 03.00 WIB yang disaksikan saksi adalah melanggar pasal 227 KUHAP tidak sah menurut Hukum, catat hukum dan batal demi hukum. 5. Menyatakan bahwa surat Perintah Penyidikan yang mendasarkan pada laporan polisi No.LP/370/V/2018/Jatim/Res tanggal 03 Mei 2018 yaitu Nomor SP Sidik/171/X/2019/Satreskrim tanggal 03 Oktober 2019 dan surat perintah Penyidikan Nomor :SP Sidik/04/I/2020 tanggal 01 Februari 2020 satreskrim, sebagai Tersangkan adalah cacat Hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 6. Menghukum Termohon Praperadilan untuk merehabilitasi nama baik Pemohon Praperadilan seperti keadaan semula. 7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon praperadilan sesuai ketentuan Undang-undang secara tunai dan segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan. 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo atau apabiula Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |