Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
696/Pdt.P/2020/PN Mlg LILY SETIOWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 696/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILY SETIOWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Ibu Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah TK II Malang No. 1611/Disp/1993 tertanggal 13 Oktober 1993 atas nama LILY SETIOWATI anak ketiga perempuan sah dari suami istri DJUNANTO dan SUHARTI (*nama yang salah), diubah/diganti menjadi atas nama LILY SETIAWATI anak ketiga perempuan sah dari suami istri DJUNANTO dan SUKARTI (*nama yang betul);
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak