Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
211/Pid.B/2024/PN Mlg | RANNY DIAJENG PURNAMASARI SH | ALFARES CALISTANANDIO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 211/Pid.B/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1893/M.5.11/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa ALFARES CALISTANANDIO pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 06.22 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Kakkoii Japanese Resto Kota Malang Jalan Soekarno Hatta PTP 2 Kav.8 RT.04 RW.08 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban MUHAMMAD AMIN mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp.10.597.930 (sepuluh juta lima ratus Sembilan tujuh ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.----
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |