Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Mlg LILIS SURYAWATI,S.H. FARHAT BIN SAID AL JAIDY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 3456 /M.5.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LILIS SURYAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHAT BIN SAID AL JAIDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Ia terdakwa FARHAT BIN SAID AL JAIDY,   pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari  tahun 2024, bertempat di warung sate gule Bang Saleh Jl. Sarangan No.9a Kec.Lowokwaru Kota Malang , atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Mochamad Yasin sehingga mengakibatkan luka berat , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib dalam keadaan mabuk karena habis minum minuman keras terdakwa pergi ke warung Sate Gule Bang Saleh yang terletak di Jl. Sarangan No.9a Kec.Lowokwaru Kota Malang dengan tujuan untuk meminta beras dan gule satu porsi karena terdakwa merasa pemilik warung Sate Gule Bang Saleh tersebut adalah saudaranya sehingga dia berani meminta beras dan gule satu porsi. Namun disana terdakwa tidak bertemu dengan pemilik warung tetapi bertemu dengan saksi korban Mochamad Yasin selaku pegawai atau karyawan warung tersebut  lalu dikasih beras 3 kg sama saksi korban dan ketika terdakwa menunggu gule dibungkuskan terdakwa berjalan-jalan disamping warung tiba-tiba terdakwa ditegur oleh korban dengan nada yang tinggi yang seolah-olah melarang pegawai warung yang lain untuk memberikan gule kepada terdakwa dan mengatakan “Laopo, njalu-njaluk” (Ngapain minta-minta). Mendengar perkataan korban tersebut membuat terdakwa tersinggung dan kemudian terjadilah cekcok mulut dengan berkata : “Koen sopo ? Gak usah melok-melok koen !” (Kamu siapa ? Tidak usah ikut-ikut kamu !) , lalu dijawab oleh korban “ Koen yo sopo ?” (Kamu juga siapa ?), sehingga terdakwa semakin emosi. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan clurit yang dibawanya, kemudian terdakwa mendorong korban dan langsung membacokkan clurit tersebut ke arah kepala korban  sebanyak tiga kali tetapi saat itu korban menangkisnya dengan tangan kanannya hinga korban terjatuh, lalu karena merasa terancam jiwanya korban langsung bangun dan pergi menghindar dari kejaran terdakwa. Kemudian karena terdakwa melihat ada darah ditangan korban akhirnya terdakwa keluar kembali ke parkiran dan pergi meninggalkan warung namun tidak berapa lama kemudian terdakwa kembali lagi ke warung dan mengancam ke semua orang yang ada di warung tersebut dengan berkata “Tak pateni kabeh koen !” (Aku bunuh semua kamu). Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan warung dan pulang ke rumah kontrakannya di Jl. Mergo Singo Gg Salak Desa Jatirejoyoso RT.01 RW.03 Kec.Kepanjen Kab.Malang. Sesampainya dirumah terdakwa langsung menyimapn clurit yang dipergunakan untuk membacok korban di dapur lalu pergi tidur. Keesokan harinya hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 02.00 Wib dini hari terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Malang Kota dan beserta barang buktinya dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk diproses lebih lanjut. Bahwa karena perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Mochamad Yasin mengalami luka-luka gores di jari tangannya sebelah kanan sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum nomor : DA01-SURKT-CA/R-S/24-03-01/001 dari RS.Lavalette Kota Malang , yang dibuat oleh dr.Novita Apramadha Kartika Sari dengan  hasil pemeriksaan sebagai berikut : bahwa pada korban Mochamad Yasin didapati luka terpotong di jari ke-4 dan 5 tangan kanan disertai pendarahan aktif, kondisi luka berat (terancam cacat pada struktur atau anatomi tubuh, dengan kesimpulan luka terpotong di jari ke-4 dan 5 tangan kanan diduga persentuhan dengan benda tajam.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 351 ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya