Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Mlg INDRIAQORI SAFITRI, S.H. RINGGA BAGUS PRADANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/M.5.44/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIAQORI SAFITRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINGGA BAGUS PRADANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ALIMATUR ROSYIDAH, S.H., DWI USWATUN HASANAH, S.H.RINGGA BAGUS PRADANA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa RINGGA BAGUS PRADANA bersama saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki dan saksi Ahmad
Faradhila Fahmi (masing-masing dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024
sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di
dalam rumah kosnya di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan
percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa
dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------
------- Berawal pada tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB. Terdakwa diajak saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan
Hideaki untuk menerima ranjauan sabu di daerah Transmart Jl. Raya Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, kemudian
atas ajakan tersebut Terdakwa menyanggupinya karena akan mendapatkan upah berupa menggunakan sabu secara gratis.
Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju tempat yang ditentukan menggunakan sepeda motor dengan posisi Terdakwa sebagai
pengemudi, sedangkan saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki bertugas menerima sabu. Sesampainya ditempat yang
ditentukan, saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki menemui seseorang yang Terdakwa tidak mengenalnya, lalu saksi
Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dengan berat ± 50 (lima puluh) gram
beserta bungkusnya. ---------------
------- Bahwa keesokan harinya, Terdakwa bersama dengan saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki kembali ke Malang
menuju rumah kos saksi Ahmad Faradhila Fahmi yang berada di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan tiba pada
tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB. Selanjutnya saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki langsung menyerahkan
1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram kepada saksi Ahmad
Faradhila Fahmi, lalu Terdakwa bersama saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki menumpang istirahat kemudian sekira
pukul 09.00 WIB Terdakwa bertiga dengan saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki dan saksi Ahmad Faradhila Fahmi
menggunakan Narkotika golongan I jenis Sabu. Beberapa saat kemudian saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki bersama
saksi Ahmad Faradhila Fahmi membagi Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat ± 50 (lima puluh) gram menjadi 55 (lima
puluh lima) bungkus plastik klip, dimana saat membagi sabu tersebut Terdakwa mengetahui kegiatan yang dilakukan saksi Hillarius
Mahendra Rushi Sultan Hideaki bersama saksi Ahmad Faradhila Fahmi. Selanjutnya untuk 1 (satu) bungkus plastik klip berisi
Narkotika jenis Sabu dibawa oleh saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki dan 54 (lima puluh empat) bungkus plastik klip

berisi Narkotika jenis Sabu disimpan oleh saksi Ahmad Faradhila Fahmi di dalam rumah kosnya di Desa Bulukerto Kecamatan
Bumiaji Kota Batu yang akan saksi Ahmad Faradhila Fahmi serahkan kepada orang lain sesuai permintaan saksi Hillarius Mahendra
Rushi Sultan Hideaki.----------------------------
------- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB di dalam rumah barbershop Jalan W.R Supratman Kelurahan Sisir
Kecamatan Batu Kota Batu, Terdakwa bersama saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki didatangi oleh petugas Kepolisian
Polres Batu diantaranya saksi Aldino Rahma Gandhi A dan saksi Galih Luhur Perdana. Setelah itu, petugas kepolisian
menggeledah badan/pakaian yang dikenakan saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki dan ditemukan barang berupa 1 (satu)
bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan I jenis Sabu, didalam bekas bungkus rokok Merk Sampoerna Mild didalam saku
celana belakang sebelah kanan yang dipakai oleh saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki. Selain itu, ditemukan juga 1 (satu)
unit HP Merk “REDMI” warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan Transaksi Narkotika jenis Sabu yang dan
barang tersebut merupakan milik terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan
dari penangkapan terhadap saksi Ahmad Faradhila Fahmi adalah 54 (lima puluh empat) bungkus plastic klip berisi Narkotika
Golongan I jenis sabu dengan berat bersih kurang lebih 50,52 gram. ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------
------- Bahwa oleh penyidik terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan laboratoris dengan hasil sebagaimana Berita Acara
Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 00584/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditangdatangani oleh Defa
Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dengan diketahui oleh Imam Mukti S.Si., Apt.,
M.Si., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 01851/2024/NNF s/d 01904/2024/NNF seperti tersebut dalam (I)
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------
------- Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah swasta yang tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan atau ilmu pengetahuan
sehingga terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
jenis shabu, serta terdakwa tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang
berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.--------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa RINGGA BAGUS PRADANA bersama saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki (masing-masing
dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di dalam rumah barbershop
Jalan W.R Supratman Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan
percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
-------------------------
------- Bahwa awalnya petugas Kepolisian Resort Kota Batu diantaranya diantaranya saksi Aldino Rahma Gandhi A dan saksi Galih
Luhur Perdana mendapat informasi dari pengembangan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana narkotika, kalau Terdakwa
terlibat tindak pidana narkotika, kemudian setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024
sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di dalam rumah barbershop Jalan W.R Supratman Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu
Terdakwa bersama saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki dilakukan penangkapan. Dari penangkapan dan penggeledahan
tersebut, diketahui Terdakwa bersama saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki sedang menguasai barang bukti berupa 1
(satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan I jenis Sabu, didalam bekas bungkus rokok Merk Sampoerna Mild yang
disimpan didalam saku celana belakang sebelah kanan. Sabu tersebut merupakan penyisihan dari sabu yang pernah Terdakwa
ambil bersama saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki di daerah Transmart Jl. Raya Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota
Surabaya dengan berat ± 50 (lima puluh) gram beserta bungkusnya, lalu oleh saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki yang
juga diketahui oleh Terdakwa, sabu tersebut dibagi menjadi 55 (lima puluh lima) bungkus plastik klip yang masing-masing beratnya
bervariasi dan diantara 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut diambil dan dikuasai oleh saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan
Hideaki bersama Terdakwa, sedangkan sisanya diberikan kepada saksi Ahmad Faradhila Fahmi. ----------------------------------------------
-----------------------------------------------------
------- Bahwa oleh penyidik terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan laboratoris dengan hasil sebagaimana Berita Acara
Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 00584/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditangdatangani oleh Defa
Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dengan diketahui oleh Imam Mukti S.Si., Apt.,
M.Si., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 01851/2024/NNF s/d 01904/2024/NNF seperti tersebut dalam (I)
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------
------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama saksi Hillarius Mahendra Rushi Sultan Hideaki memiliki, menyimpan, dan
menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu karena sebelumnya Terdakwa dimintai tolong oleh saksi Hillarius Mahendra Rushi
Sultan Hideaki untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa mendapatkan sabu secara gratis untuk digunakan
bersama. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah swasta yang tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan atau ilmu pengetahuan
sehingga Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menguasai atau
menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu serta Terdakwa tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-
hari.-
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya