Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat secara hukum telah melakukan perbuatan Wanprestasi, yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga SURAT KESEPAKATAN PEMBATALAN JUAL BELI pada tanggal 15 Mei 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pokok mengembalikan uang Penggugat sejumlah Rp. 349.500.000.- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan menyeluruh;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa biaya dan bunga kepada Penggugat secara tunai dan menyeluruh, sebagai berikut :
- Biaya sebesar Rp. 11.502.481 (Sebelas Juta Lima Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah);
- Bunga sebesar Rp. 20.970.000.- (Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Dengan total kerugian berupa biaya dan Bunga sebagaimana Point 5a dan Point 5b petitum gugatan sebesar Rp. 32.472.481.- (Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta – merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verset, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |