Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
204/Pid.B/2023/PN Mlg | FERDINAN CAHYADI, S.H.,M.H. | WIDYA PAMELA KRERINA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 204/Pid.B/2023/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1441/M.5.11/Eoh.2/05/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAANKESATU -----------Bahwa terdakwa WIDYA PAMELA KRERINA pada tanggal 31 Agustus 2018, 03 September 2018, 05 September 2018 dan tanggal 16 Oktober 2018 atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Simpang Borobudur Utara V/2A Rt. 04 Rw.13 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang“ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada tanggal 31 Agustus 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). - Pada tanggal 05 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). - Pada tanggal 03 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). - Pada tanggal 03 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). - Pada tanggal 05 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). - Pada tanggal 05 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). - Pada tanggal 16 Oktober 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). - Pada tanggal 16 Oktober 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Sedangkan untuk dana sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupah) akan mendapatkan bagi hasil atau keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya antara terdakwa dan saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO membuat Surat Perjanjian Kerjasama.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----- -------------------------------------------------------- ATAU----------------------------------------------------------- KEDUA -----------Bahwa terdakwa WIDYA PAMELA KRERINA pada pada tanggal 31 Agustus 2018, 03 September 2018, 05 September 2018 dan tanggal 16 Oktober 2018 atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Simpang Borobudur Utara V/2A Rt. 04 Rw.13 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, ,“ Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada tanggal 31 Agustus 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). - Pada tanggal 05 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). - Pada tanggal 03 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). - Pada tanggal 03 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). - Pada tanggal 05 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). - Pada tanggal 05 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). - Pada tanggal 16 Oktober 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). - Pada tanggal 16 Oktober 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Sedangkan untuk dana sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupah) akan mendapatkan bagi hasil atau keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya antara terdakwa dan saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO membuat Surat Perjanjian Kerjasama.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |