Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2023/PN Mlg FERDINAN CAHYADI, S.H.,M.H. WIDYA PAMELA KRERINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 204/Pid.B/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/M.5.11/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FERDINAN CAHYADI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDYA PAMELA KRERINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Omar Syarif, SHWIDYA PAMELA KRERINA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

      KESATU

-----------Bahwa terdakwa WIDYA PAMELA KRERINA pada tanggal 31 Agustus 2018, 03 September 2018, 05 September 2018 dan tanggal 16 Oktober 2018 atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Simpang Borobudur Utara V/2A Rt. 04 Rw.13 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang“ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa WIDYA PAMELA KRERINA mengajak saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO untuk kerjasama pengadaan jersey dan medali untuk diberikan kepada para peserta event Lifestyle Sunset Run yang diadakan di Musium Angkut Kota Batu pada tanggal 19 Januari 2019, kemudian terdakwa menunjukan kepada saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO Surat kerja sama / MOU antara terdakwa selaku Owner Triple A Event Organizer dengan saksi Endang A Sobirin selaku Operasion Manager Musium Angkut tertanggal 30 Agustus 2018 yang mana atas tanda tangan saksi Endang A Sobirin tersebut di palsu/ di tanda tangani sendiri oleh terdakwa dengan maksud agar saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO percaya dan yakin sehingga mau menyerahkan uang kepada terdakwa.
  • Selanjutnya saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan cara :

-  Pada tanggal 31 Agustus 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

-   Pada tanggal 05 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh  juta rupiah).

-   Pada tanggal 03 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-   Pada tanggal 03 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-   Pada tanggal 05 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-   Pada tanggal 05 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-   Pada tanggal 16 Oktober 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

-   Pada tanggal 16 Oktober 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

  • Bahwa terdakwa juga mengatakan dan menjanjikan terhadap dana sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) nantinya saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO akan mendapatkan bagi hasil atau keuntungan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah),

Sedangkan untuk dana sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupah) akan mendapatkan bagi hasil atau keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya antara terdakwa dan saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO membuat Surat Perjanjian Kerjasama.

  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 31 Agustus 2018 pada pasal 3 mengenai Bagi Hasil dan Kerugian menyebutkan atas dana sejumlah Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) tersebut, Pihak Pertama diberikan Kompensasi / bagi hasil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua, dan segala kerugian akan ditanggung pihak pertama dan pengembalian modal penuh 100% kepada pihak kedua dan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 14 Oktober 2018 pada pasal 3 mengenai Bagi Hasil dan Kerugian menyebutkan, atas dana sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupah) tersebut, Pihak Pertama diberikan Kompensasi / bagi hasil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua, dan segala kerugian akan ditanggung pihak pertama dan pengembalian modal penuh 100% kepada pihak kedua.
  • Bahwa setelah Event Lifestyle Sunset Run yang diadakan di Musium Angkut Kota Batu pada tanggal 19 Januari 2019 telah selesai dilaksanakan, terdakwa tidak pernah mengembalikan dana/uang milik saksi MARTINUS TRIYOGA.
  • Bahwa saksi MARTINUS TRIYOGA sering menanyakan kepada terdakwa mengenai dananya dan bagi hasil/ keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa, akan tetapi terdakwa selalu menghindar dan berbelit belit dengan berbagai alasan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah).          

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.-----

-------------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------------

KEDUA                                           

-----------Bahwa terdakwa WIDYA PAMELA KRERINA pada pada tanggal 31 Agustus 2018, 03 September 2018, 05 September 2018 dan tanggal 16 Oktober 2018 atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Simpang Borobudur Utara V/2A Rt. 04 Rw.13 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, ,“ Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa WIDYA PAMELA KRERINA mengajak saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO untuk kerjasama pengadaan jersey dan medali untuk diberikan kepada para peserta event Lifestyle Sunset Run yang diadakan di Musium Angkut Kota Batu pada tanggal 19 Januari 2019, kemudian terdakwa menunjukan kepada saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO Surat kerja sama / MOU antara terdakwa selaku Owner Triple A Event Organizer dengan saksi Endang A Sobirin selaku Operasion Manager Musium Angkut tertanggal 30 Agustus 2018 yang mana atas tanda tangan saksi Endang A Sobirin tersebut di palsu/ di tanda tangani sendiri oleh terdakwa dengan maksud agar saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO percaya dan yakin sehingga mau menyerahkan uang kepada terdakwa.
  • Selanjutnya saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan cara :

-   Pada tanggal 31 Agustus 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

-   Pada tanggal 05 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh  juta rupiah).

-   Pada tanggal 03 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-   Pada tanggal 03 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-   Pada tanggal 05 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-   Pada tanggal 05 September 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-   Pada tanggal 16 Oktober 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

-   Pada tanggal 16 Oktober 2018 dengan cara di transfer ke Rek BCA milik terdakwa dengan Norek 4401343088 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

  • Bahwa terdakwa juga mengatakan dan menjanjikan terhadap dana sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) nantinya saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO akan mendapatkan bagi hasil atau keuntungan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah),

Sedangkan untuk dana sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupah) akan mendapatkan bagi hasil atau keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya antara terdakwa dan saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO membuat Surat Perjanjian Kerjasama.

  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 31 Agustus 2018 pada pasal 3 mengenai Bagi Hasil dan Kerugian menyebutkan atas dana sejumlah Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) tersebut, Pihak Pertama diberikan Kompensasi / bagi hasil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua, dan segala kerugian akan ditanggung pihak pertama dan pengembalian modal penuh 100% kepada pihak kedua dan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 14 Oktober 2018 pada pasal 3 mengenai Bagi Hasil dan Kerugian menyebutkan, atas dana sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupah) tersebut, Pihak Pertama diberikan Kompensasi / bagi hasil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua, dan segala kerugian akan ditanggung pihak pertama dan pengembalian modal penuh 100% kepada pihak kedua.
  • Bahwa setelah Event Lifestyle Sunset Run yang diadakan di Musium Angkut Kota Batu pada tanggal 19 Januari 2019 telah selesai dilaksanakan, terdakwa tidak pernah mengembalikan dana/uang milik saksi MARTINUS TRIYOGA.
  • Bahwa saksi MARTINUS TRIYOGA sering menanyakan kepada terdakwa mengenai dananya dan bagi hasil/ keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa, akan tetapi terdakwa selalu menghindar dan berbelit belit dengan berbagai alasan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi MARTINUS TRIYOGA ANDRIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah).          

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya