Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2022/PN Mlg Suparman PT Dian maharani prakoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Sabtu, 27 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suparman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH SYAMSUL, SHSuparman
Tergugat
NoNama
1PT Dian maharani prakoso
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 246.100.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3.  Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 206.000.000,-, (Dua Ratus Enam juta rupiah);
  5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 44.100.000,- (Empat puluh Empat juta Seratus ribu rupiah);
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika                  kepada Penggugat sebesar Rp. 206.000.000,-, (Dua Ratus Enam juta   rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 44.100.000,- (Empat puluh Empat  juta Seratus ribu rupiah);
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak