Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Mlg DIEAN FEBIA R,SH MUHAMMAD DHANI PRADANA Bin YUNUS ADIPATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1733/M.5.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIEAN FEBIA R,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DHANI PRADANA Bin YUNUS ADIPATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------------- Bahwa terdakwa Muhammad Dhani Pradana Bin Yunus Adipati, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lorong komplek pertokoan kayu tangan Jl. Basuki Rahmad Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 16.00 wib saksi Silvana Fowrenda Sugianis mendapat tugas dari tempat kerjanya CV. Dream Team Jl. Candi Mendut No. 17 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang untuk menjual makanan ringan (macaroni) ke daerah kayu tangan heritage Jl. Basuki Rahmad Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang, yang mana saksi Silvana berangkat bersama Sdr. Nita dan Sdr. Andri berboncengan 3 (tiga) menggunakan sepeda motor merek Honda type X1B02N04L0 (Beat), tahun 2016 warna hitam, Nopol AG-5023-OAZ, Nomor rangka MH1JFP122GK513979, Nomor mesin JFP1E2496031 sepengetahuan pemiliknya saksi Anggun Okta Sulistevani dan saksi Rizad Prabu Kusuma selaku manager dari CV. Dream Team, sedangkan terdakwa berangkat bersama Sdr. Bintang dan Sdr. Vera berboncengan 3 (tiga) menggunakan sepeda motor Vario milik Sdr. Bintang.

Sekira pukul 16.30 wib, saksi Silvana memarkirkan sepeda motor milik saksi Anggun di lorong komplek pertokoan kayu tangan Jl. Basuki Rahmad Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang, setelah itu saksi bersama Sdr. Nita, Sdr. Andri dan terdakwa berpencar menjual makanan (macaroni) di sekitar alun – alun Malang, sedangkan Sdr. Bintang dan Sdr. Vera menjual di sekitar stasiun Kota Malang.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib ketika saksi Silvana akan kembali ke lokasi parkir sepeda motor, saksi Silvana bertemu dengan terdakwa, dan meminta terdakwa mengantar ke lokasi sepeda motor, sesampainya di lokasi parkir, saksi Silvana langsung membuka jok sepeda motor untuk mengambil makanan (macaroni) yang ada di dalamnya, selanjutnya melanjutkan berjualan dan berpencar dengan terdakwa.

Sekira pukul 20.00 wib ketika saksi Silvana berada di sebelah utara jembatan layang heritage Jl. Basuki Rahmad Kota Malang, saksi Silvana bertemu dengan terdakwa yang ingin menukarkan uang untuk memberi kembalian kepada pembeli, setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi Silvana “nyelang kunci sepeda motore Sil tak buat ambil produk di dalam jok” (pinjem kunci sepeda motornya Sil, untuk mengambil produk di dalam jok), karena percaya dengan kata – kata terdakwa dan memang benar di dalam jok terdapat produk makanan ringan, saksi Silvana langsung menyerahkan kunci sepeda motor tersebut.

Sekira pukul 21.00 wib saksi Silvana menuju lokasi parkir sepeda motor untuk mengambil produk, namun sesampainya di lokasi parkir, saksi Silvana melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya dan terdakwa juga tidak ada, yang mana menurut tukang parkir sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa.

Kemudian diketahui bahwa sepeda motor tersebut dibawa dan dijual oleh terdakwa kepada saksi Muhammad Riyan di Surabaya seharga Rp 2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah jam tangan merk Cardiff, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek merk Saint Charlos warna hitam, 1 (satu) buah kaos merk Ocean Pasific warna hitam, 1 (satu) buah kaos merk 3SCO warna abu-abu dan tersisa sebesar Rp 592.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Akibat perbuatan terdakwa saksi Anggun mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa Muhammad Dhani Pradana Bin Yunus Adipati, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lorong komplek pertokoan kayu tangan Jl. Basuki Rahmad Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------

Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 16.00 wib saksi Silvana Fowrenda Sugianis mendapat tugas dari tempat kerjanya CV. Dream Team Jl. Candi Mendut No. 17 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang untuk menjual makanan ringan (macaroni) ke daerah kayu tangan heritage Jl. Basuki Rahmad Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang, saksi Silvana berangkat bersama Sdr. Nita dan Sdr. Andri berboncengan 3 (tiga) menggunakan sepeda motor milik saksi Anggun Octa Sulistevan, dimana pada saat saksi Silvana menggunakan sepeda motor merek Honda type X1B02N04L0 (Beat), tahun 2016 warna hitam, Nopol AG-5023-OAZ, Nomor rangka MH1JFP122GK513979, Nomor mesin JFP1E2496031 sepengetahuan pemiliknya saksi Anggun dan saksi Rizad Prabu Kusuma selaku manager dari CV. Dream Team, sedangkan terdakwa berangkat bersama Sdr. Bintang dan Sdr. Vera berboncengan 3 (tiga) menggunakan sepeda motor Vario milik Sdr. Bintang.

Sekira pukul 16.30 wib, saksi Silvana memarkirkan sepeda motor milik saksi Anggun di lorong komplek pertokoan kayu tangan Jl. Basuki Rahmad Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang, setelah itu saksi bersama Sdr. Nita, Sdr. Andri dan terdakwa berpencar menjual makanan (macaroni) di sekitar alun – alun Malang, sedangkan Sdr. Bintang dan Sdr. Vera menjual di sekitar stasiun Kota Malang.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib ketika saksi Silvana akan kembali ke lokasi parkir sepeda motor, saksi Silvana bertemu dengan terdakwa, dan meminta terdakwa mengantar ke lokasi sepeda motor, sesampainya di lokasi parkir, saksi Silvana langsung membuka jok sepeda motor untuk mengambil makanan (macaroni) yang ada di dalamnya, selanjutnya melanjutkan berjualan dan berpencar dengan terdakwa.

Sekira pukul 20.00 wib ketika saksi Silvana berada di sebelah utara jembatan layang heritage Jl. Basuki Rahmad Kota Malang, saksi Silvana bertemu dengan terdakwa yang ingin menukarkan uang untuk memberi kembalian kepada pembeli, setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi Silvana “nyelang kunci sepeda motore Sil tak buat ambil produk di dalam jok” (pinjem kunci sepeda motornya Sil, untuk mengambil produk di dalam jok), mendengar perkataan terdakwa saksi Silvana langsung menyerahkan kunci sepeda motor tersebut. Sekira pukul 21.00 wib saksi Silvana menuju lokasi parkir sepeda motor untuk mengambil produk, namun sesampainya di lokasi parkir, saksi Silvana melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya dan terdakwa juga tidak ada, dimana menurut tukang parkir sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa.

Selanjutnya sekira pukul 01.00 wib melalui aplikasi facebook grup jual beli motor bekas Surabaya, terdakwa memposting dengan kata – kata “saya punya sepeda motor Beat 2016, surat zoong, aman, kira- kira dijual laku berapa”, tidak lama berselang saksi Muhammad Riyan mengirim pesan melalui inbox facebook yang intinya meminta foto sepeda motor tersebut, dan tidak lama terdakwa mengirimkan foto sepeda motor tersebut, kemudian saksi Muhammad Riyan menawar seharga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan terdakwa setuju serta bersedia mengirimkan ke rumah saksi Muhammad Riyan. Selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Riyan bertukar nomor whatsapp, dimana terdakwa meminta lokasi rumah saksi Muhammad Riyan dan langsung berangkat mengirimkan sepeda motor tersebut, sesampainya di rumah saksi Muhammad Riyan, saksi Muhammad Riyan menawar kembali harga sepeda motor seharga Rp 2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) karena bagian depan sepeda motor ada bagian yang pecah, dan terdakwa menyetujui, setelah itu saksi Muhammad Riyan menyerahkan uang pembayaran tersebut dan terdakwa menyerahkan sepeda motor beserta kuncinya.

Uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah jam tangan merk Cardiff, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek merk Saint Charlos warna hitam, 1 (satu) buah kaos merk Ocean Pasific warna hitam, 1 (satu) buah kaos merk 3SCO warna abu-abu dan tersisa sebesar Rp 592.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Akibat perbuatan terdakwa saksi Anggun mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya