Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit Madyopuro 1.Prasetyo
2.Yuliana Duwi Sari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit Madyopuro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Prasetyo
2Yuliana Duwi Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.294.327,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 148.294.327,- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No 531 an Nuriman yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 531 an Nuriman untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak