Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
306/Pdt.P/2024/PN Mlg RUSTINA RACHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 306/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat 002/SSP-PMH/05/2024
Pemohon
NoNama
1RUSTINA RACHMAD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Soehartono Soemarto, S.H., M.HumRUSTINA RACHMAD
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan pengampuan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa suami PEMOHON yang bernama Djoko Pramono lahir di Malang pada tanggal 16 April 1932  merupakan orang dewasa yang tidak mampu untuk melakukan suatu perbuatan hukum;
  • Menetapkan PEMOHON sebagai Pengampu dari suami PEMOHON yang bernama Djoko Pramono;
  • Menyatakan PEMOHON berhak untuk melakukan segala perbuatan hukum atas harta kekayaan Suaminya yang terletak di Pesisir Tenggara Republik Rakyat Tiongkok, setempat dikenal dengan alamat No. 30i, Block F, Jingang Haoting, Jintian Road, Futian District, Shenzhen City, Guangdong Province, dan tidak menutup kemungkinan ada obyek-obyek lainnya yang mungkin baru diketahui dikemudian hari;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak