Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
204/Pdt.Bth/2024/PN Mlg | HESTI HENDRAWATI, Dra | 1.PT INDOSURYA SIMPAN PINJAM KANTOR CABANG MALANG 2.CHANDRA SOEYAPTO 3.DYAH KUSUMARTINI 4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 204/Pdt.Bth/2024/PN Mlg | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik. 3. Menyatakan demi hukum bahwa tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 445 Kel. Purwantoro, Gambar Situasi tanggal 31 Desember 1981 No. 1645, luas 405 M2, adalah hak milik Pelawan. 4. Menyatakan demi hukum bahwa rencana pelaksanaan eksekusi sebagaimana Penetapan Eksekusi Pengosongan No. 13/Pdt.Eks/2024/PN Malang terhadap tanah dan bangunan SHM No. 445 berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Gambar Situasi tanggal 31 Desember 1981 No. 1645, luas 405 M milik Pelawan mutlak harus dibatalkan , atau setidak-tidaknya ditangguhkan sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 5. Menyatakan demi Hukum bahwa kewajiban antara Terlawan I dengan Terlawan II dan Terlawan III adalah kewajiban hukum diluar tanggung jawab Pelawan. 6. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini. Atau, Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |