Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Mlg IRMAYANI TAHIR, S.H. ACHMAD MAULANA Bin JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1494/M.5.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRMAYANI TAHIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD MAULANA Bin JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BENY RUSTON, S.H.,M.H., M.ALI AMRAN, S.H.,M.H., LEGAR REZA IMANUL, S.H., dkkACHMAD MAULANA Bin JUMADI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

Bahwa terdakwa Achmad Maulana Bin Jumadi pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 19.45 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di depan SDN Purwosari 2 jalan Panglima Sudirman Kecamatan Singosari Kabupaten Malang atau setidaknya di tempat lain yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan. atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (pasal 84 KUHAP) yaitu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang,  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan informasi dari pengembangan kasus tentang adanya peredaran gelap narkoba di Kota Malang sehingga anggota Satuan Reserse Narkoba Unit Polresta Malang Kota melakukan Penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut ditemukanlah terdakwa Achmad Maulana Bin Jumadi sehingga kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Muharto V B  RT. 004 RW. 006 Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tepatnya dirumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok NSE Mild di dalam lemari baju yang berada diruang tamu dan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna gold yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi mendapatkan sabu tersebut.

Bahwa terdakwa Achmad Maulana Bin Jumadi mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Ichal (DPO) yang sudah sejak lama dikenalnya dan terdakwa Achmad Maulana Bin Jumadi dijanjikan akan diberi upah berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap meranjau. Pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang  di ranjau  di tepi jalan Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang lalu berdasarkan perintah dari Ichal (DPO) terdakwa kembali meranjau 2 (dua) bungkus  plastic klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok Sampoerna yang diletakkan di dalam pot bunga di depan SDN Purwosari 2 jalan Panglima Sudirman Kecamatan Singosari Kabupaten Malang pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 19.45 WIB  yang kemudian di temukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Unit Polresta Malang Kota.

               Bahwa terdakwa  Achmad Maulana Bin Jumadi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pengadaian  (persero) Malang Nomor : 35/IL124200/2024 tanggal 29 Februari 2024 terhadap 1 (satu)  bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu seberat 4,18/3,79 gram , 1 (satu)  bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu 3,24/2,5 gram, 1 (satu)  bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu 0,18/0,07 gram dengan total keseluruhan seberat 7,6/6,36 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris kriminalistik Cabang Surabaya No.Lab. : 01536/ NNF/ 2024 tanggal  29 Februari 2024, dengan nomor barang bukti :

  1. 06076/NNF/2024 berupa 1 (satu)  bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu seberat ± 3,850 gram ,
  2. 06077/NNF/2024 berupa 1 (satu)  bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu ± 2,624 gram,
  3. 06078/NNF/2024 berupa 1 (satu)  bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu ± 0,090 gram

adalah positip metampethamina (+), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa Achmad Maulana Bin Jumadi pada hari Kamis  tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di  dalam rumah Jl. Muharto V B  RT. 004 RW. 006 Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang,  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saat anggota Satuan Reserse Narkoba Unit Polresta Malang Kota melakukan penangkapan  terhadap terdakwa  Achmad Maulana Bin Jumadi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok NSE Mild di dalam lemari baju yang berada diruang tamu dan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna gold yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi mendapatkan sabu tersebut.

Bahwa terdakwa  Achmad Maulana Bin Jumadi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.    

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pengadaian  (persero) Malang Nomor : 35/IL124200/2024 tanggal 29 Februari 2024 terhadap 1 (satu)  bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu seberat 4,18/3,79 gram , 1 (satu)  bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu 3,24/2,5 gram, 1 (satu)  bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu 0,18/0,07 gram dengan total keseluruhan seberat 7,6/6,36 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris kriminalistik Cabang Surabaya No.Lab. : 01536/ NNF/ 2024 tanggal  29 Februari 2024, dengan nomor barang bukti :

  1. 06076/NNF/2024 berupa 1 (satu)  bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu seberat ± 3,850 gram ,
  2. 06077/NNF/2024 berupa 1 (satu)  bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu ± 2,624 gram,
  3. 06078/NNF/2024 berupa 1 (satu)  bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu ± 0,090 gram

adalah positip mehampetamina (+), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya