Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti tempat lahir dan nama ayah Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang No. 6032/Dsp/1993 tertanggal 06 Desember 1993 bahwa di Dau, Malang pada tanggal 27 Januari, hari Rabu, Tahun 1993 telah lahir ARIF SUSANTO anak laki-laki dari suami istri MOCHAMAD MASKUR dan ANIK INDAHWATI (*tempat lahir dan nama ayah yang salah), diubah/diganti menjadi bahwa di Malang telah lahir ARIF SUSANTO anak laki-laki dari suami istri MOCH. MASYKUR dan ANIK INDAHWATI (*tempat lahir dan nama ayah yang betul);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|